Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024. Kali ini, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan, Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kaltim serta Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kaltim Daini Rahmat menyatakan bahwa pihaknya terus mematangkan diri untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Terkait kesiapan, Bawaslu sudah melakukan pengawasan terkait tahapan-tahapan pemilu. Di luar itu, kami juga sedang melakukan program upgrading terkait pemahaman pemilu untuk komisioner yang baru saja dilantik,” ungkapnya saat diwawancarai usai Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (10/10/2023).
Sederet upaya itu untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Salah satunya dalam antisipasi hingga penindakan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu. Menurut Daini, upaya ini merupakan tantangan setiap kali tahapan pemilu berlangsung.
“Terdapat beberapa pelanggaran pada setiap tahapan sesuai hasil pengawasan kami. Biasanya pada tahap administrasi terkait tata cara dan prosedur, pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak berkomitmen terhadap integritas,” jelas anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungai Kunjang pada Pemilu 2019 ini.
Terkait money politics, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan serius dalam melakukan pengawasan. Daini menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk ranah pidana pemilu. “Money politics ini sudah masuk kepada tindak pidana pemilu, dan nanti sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
“Terkait pelanggaran ini, Bawaslu sudah melakukan tindak pencegahan. Bekerja sama dengan stakeholder, melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, dan yang terpenting melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tambahnya.
Perlu diketahui, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa caleg hanya boleh membagikan bahan kampanye yang diatur di sana. Hal ini seperti atribut kaos, brosur, stiker, pamflet. Bahan kampanye selain itu akan dinilai sebagai tindakan money politics dan berujung pada penuntutan.
Lebih lanjut, Daini Rahmat menyoroti aparatur sipil negara (ASN) yang harus berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 nanti.
“Sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN dilarang terlibat atau ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu. Bahkan, mendukung melalui medsos pun itu bisa kami laporkan sebagai pelanggaran netralitas,” ungkap Daini.
Jika ada PNS/ASN atau perangkat pemerintah terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran. Selain itu, hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Selain itu, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.