infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Samarinda Mulai Susun Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat diwawancara di Ballroom Hotel Mercure, Senin (4/9/2023).

Samarinda.infosatu.co – Pemkot Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) mulai menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranwal RPJPD) Samarinda. Penyusunan itu dibuka langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Ballroom Hotel Mercure, Senin (4/9/2023).

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengatakan bahwa RPJPD merupakan acuan dalam penyusunan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode lima tahun.

“Jadi memang sifatnya kalau RPJPD itu adalah makro. Nanti RPJPD ini melalui tiga tahap penyusunan, yakni ranwal, musrenbang dan penyusunan rencanaan akhir ”kata wali kota.

“Jadi semua hal-hal yang mau dilakukan menjadi isu penting permasalahan di kota ini disusun secara makro di RPJPD,” jelas Andi.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa salah satu syarat penyusunan RPJPD adalah wajib berbasis partisipasi masyarakat. Maka, elemen masyarakat juga akan diundang. Ini selain melibatkan organisasi perangkat daerah dan DPRD Samarinda dalam penyusunan RPJPD.

“Jadi itu yang kita lakukan sekarang supaya nanti menjadi pedoman bagi semua OPD dan juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang arah pembangunan yang akan kita capai dalam 20 tahun ke depan,” terang wali kota.

Dengan Ranwal RPJPD itu diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat selaraskan dan menyeimbangkan tujuan bersama. Dengan demikian, visi, misi, dan pembangunan Kota Tepian dapat tercapai.

“Kita akan melakukan efektivitas waktu dan efisiensi dan mampu menggerakkan semua potensi sumber daya manusia dalam rangka melakukan peningkatan pembangunan dan pelayanan pembiayaan,” ujar Andi Harun.

Sebagai informasi penyusunan RPJPD mengacu terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page