
Samarinda, infosatu.co – DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan usai persetujuan tersebut, maka langkah selanjutnya mengundangkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
“Proses selanjutnya tinggal diundangkan,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (14/6/2023).
Samri mengatakan proses penyusunan raperda tersebut tidak terlalu menjadi perdebatan oleh pihaknya lantaran RPJMD harus selaras dengan RPJMN. Sehingga secara otomatis di daerah hanya melakukan penyesuaian terlebih lagi visi dan misi wali kota harus dicantumkan atau dimasukkan dalam RPJMD.
“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan ada beberapa revisi yang dituangkan di dalam Raperda RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026. Salah satunya dikarenakan susunan organisasi tata kerja (SOTK) telah berubah dari 37 OPD menjadi 30 OPD.
“Terus dengan turunnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus. Nah itu yang dilakukan penyesuaian,” jelas orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Selain itu, revisi RPJMD juga dilakukan lantaran adanya penyesuaian kebijakan nasional. Yakni, pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kaltim. Dengan demikian, semua provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim wajib untuk menyukseskan pembangunan IKN melalui penyesuaian RPJMD.
“RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.