Bontang, infosatu.co – Pemeritah Kota Bontang rencananya akan menarik retribusi sampah kepada seluruh masyarakat Kota Bontang dengan sistem akan dipungut saat pembayaran air Perumda Tirta Taman.
Sebelumnya penerapan tersebut sudah pernah berlaku pada tahun 2018 kemudian dihentikan lantaran tingkat pembayaran air di Perumda Tirta Taman mengalami penurunan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan agar ada regulasi atau Peraturan Daerah (perda) yang mengatur terkait dengan penarikan retribusi sampah melalui Perumda Tirta Taman.
Pasalnya Politikus Nasdem itu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut malah justru menimbulkan masalah baru ke depannya.
“Di dalam Perwali itu bisa dituangkan soal penunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan pembayaran retribusinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media Bontang via telepon, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu pria yang sering disapa BW itu juga mempertanyakan bagaimana saat masyarakat yang tidak berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.
“Semua itu harus dirincikan supaya masyarakat menjadi paham,” jelasnya.
Bukan hanya itu, masyarakat juga sudah dibebankan untuk membayar petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Jangan sampai justru beban itu double semua diberikan kepada masyarakat. Kalau kami pada prinsipnya setuju saja ada penarikan retribusi karena itu merupakan kewajiban,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan persoalan KSM dan retribusi itu berbeda sebab untuk KSM hanya mengelola pengangkutan sampah ke TPST, atau ke TP3R. Sementara untuk retribusi itu merupakan pengelolaan sampah dari TPST, dan TPS3R menuju ke TPA.
“Kita masih gencarkan sosialisasi dulu ini rencana retribusi sampah” tandasnya.
Sebagai informasi, jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga. Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.