infosatu.co
DPRD Samarinda

Regulasi Daerah Penting untuk Kuatkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Samarinda, infosatu.co – Penguatan untuk program BPJS Ketenagakerjaan harus didukung oleh regulasi, khususnya regulasi yang ada di Kota Samarinda, baik regulasi terkait ketenagakerjaan maupun dengan regulasi-regulasi lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. Ia mengatakan Komisi IV DPRD Samarinda memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan maupun program pusat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan itu ada di pusat. Dari program pusat ini ada regulasinya, ada Undang-Undang Perpresnya, otomatis harus ditindaklanjuti oleh daerah. Tinggal bagaimana daerah menyambut program yang sangat baik ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Samarinda,” ucapnya di DPRD Samarinda, Selasa (28/3/2023).

Politikus Partai Demokrat itu juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap program-program yang dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Itukan sudah kewajiban baik sosialisasi kepada masyarakat maupun terhadap perusahaan-perusahaan,” tuturnya.

Puji tidak memungkiri bahwasanya salah satu kelemahan dalam menerapkan BPJS yakni kurangnya data. Sehingga penting data perusahaan tersebut untuk ditransparankan guna dapat melaksanakan program yang berdasarkan data sehingga terjadi sinkronisasi.

“Baik data tentang perusahaan, data tentang besarnya jumlah tenaga kerja, bahkan mungkin data-data tentang kasus-kasus baik itu kasus penunggakan, kasus tidak transparannya perusahaan terhadap penghasilan dan keuntungan. Lalu kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak dibayarkan pesangonnya akhirnya tidak bisa mencairkan jaminan hari tuanya (JHT),” terangnya.

Menurutnya kasus-kasus tersebut yang harus BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD tangani bersama, sebab Puji menilai tidak hanya dapat dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda.

“Tapi secara umum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang biasanya melindungi hak. Yang utama lagi bagaimana menyosialisasikan regulasi tentang ketenagakerjaan dan bagaimana karyawan serta perusahaan itu mengetahui antara hak dan kewajibannya,” tutupnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page