infosatu.co
HUKUM

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu dan Ganja Jaringan Balikpapan dan Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu, jenis sabu seberat 1 kg dan ganja 109,13 gram. Pemusnahan barang haram itu digelar di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Dalam, Kota Samarinda, Jumat (17/3/2023).

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa menyampaikan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan dua jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda pada Februari lalu.

Brigjen Pol Edhy Moestofa menyampaikan jaringan pertama berhasil diungkap oleh BNNP Kaltim pada 2 Februari 2023 dengan menindak dua orang atas nama MG dan AG.

Dikatakan, pelaku ditangkap setelah Tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sungai Ampal, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu, seberat 1000 gram atau 1 kg,” ungkap Edhy sapaan akrabnya saat penyampaian press release.

Kemudian pengungkapan kedua, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda pada Jumat, 3 Februari 2023 yang melakukan penindakan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dan mengamankan dua laki-laki sebagai tersangka MR dan AP.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 5 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 35,88 gram dari tangan MR, dan 2 paket ganja dengan berat 12,51 gram dari tersangka AP.

“Setelah melakukan pemeriksaan singkat, BNNK Samarinda mengembangkan kasus jaringan tersebut. Mereka kembali melakukan penindakan di salah satu jalan Kota Samarinda dan berhasil mengamankan MJ dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 60,74 gram,” tuturnya.

Sehingga secara keseluruhan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Samarinda ini sebanyak 109,13 gram.

Secara keseluruhan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Februari 2023 tersebut dimusnahkan. Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan dibuang ke kloset dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebagai informasi kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh para pelaku, awak media, perwakilan Polresta Kota Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page