Jakarta,infosatu.co – Dewan Pers mengundang wartawan senior Uni Zulfiani Lubis dan Hendry Ch Bangun dan anggota konstituen Dewan Pers, pada acara Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Pedoman Penegakan dan Perlindungan Pers Profesional”. FGD berlangsung di Hotel Margo, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023).
Dalam pemaparannya, baik Uni Lubis maupun Hendry Ch Bangun merujuk pada peraturan yang sudah ada, baik UU 40/1999 tentang Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Uni Lubis mengutip defisini “pers”, “perusahaan pers”, “kantor berita”, dan “wartawan” yang ada di dalam UU 40/1999.
Di dalam UU itu disebutkan bahwa “pers” adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara “perusahaan pers” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Adapun “kantor berita” adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Lalu “wartawan” adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa ia menilai dari road map ini terlihat JMSI dengan serius memikirkan dan melakukan pembinaan anggotanya menuju ekosistem pers yang sehat dan profesional.
“Kalau menurut saya Ini adalah bentuk keseriusan JMSI membangun anggotanya,” ungkapnya.
Hendry mengutip aturan di dalam UU 40/1999 mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang sudah dipatok, seperti perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.
Lalu, berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan nama penanggung jawab dan alamat/nomor kontak, menaati Kode Etik Jurnalistik termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan.
Hendry panggilan akrabnya juga mengutip Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk PT atau bentuk lain yang ditetapkan UU, dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu diketahui draft dokumen yang dibahas dalam FGD tersebut sebetulnya belum memiliki nama resmi. Namun secara informal disebutkan bahwa dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama yang digunakan masyarakat pers nasional dalam membangun ekosistem pers profesional, dan di saat bersamaan menghindarkan perusahaan pers dan pekerja pers terjebak dalam praktik yang biasa disebut “abal-abal” atau jauh dan bahkan menyimpang dari standar pers profesional.