
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan sudah merampungkan tugasnya.
“Dari pihak pansus sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Kami sudah melakukan tinjauan ke beberapa daerah salah satunya Kota Makassar. Melihat bagaimana mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” ungkap Sekretaris Komisi III Mohammad Novan Syahronny Pasie, beberapa waktu lalu di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda.
Dalam rancangan yang diteliti oleh Pansus III, kata Novan sapaan akrabnya itu, tujuan dari Raperda itu yakni untuk mengembalikan fungsi dari jalan-jalan umum yang ada di Kota Samarinda.
Hal itu lantaran, kerap kali ruang jalan beralih fungsi semisal trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau berjualan.
“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan selain mengembalikan sebagai fungsi dari ruang jalan tersebut raperda itu juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik. Agar tidak acak-acakan di jalanan, yang mana dapat mengurangi estetika kota.
“Ini di Kota Makkasar sudah ditetapkan. Artinya kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” tandasnya.