infosatu.co
HUKUM

Menekan Dampak Alkohol, Polres Bontang Cek THM di Berbas Tengah

Bontang, infosatu.co – Guna menekan angka kriminalisasi akibat dampak penggunaan alkohol. Polres Bontang menyusur pengendara minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gajah Mada, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (8/9/2022) malam.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan sebanyak 10 botol miras dari salah satu THM.

“Petugas langsung menyita barang miras yakni 5 botol miras jenis Bir Bintang dan 5 botol bir hitam Guinness,” ungkapnya, Jumat (9/9/2022).

Selain itu pihaknya juga mengamankan pengedar dengan inisial N (29).

Dari kejadian tersebut, tersangka diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tersangka dikenakan pidana ringan yakni diancam denda Rp 250 ribu hingga Rp 1 Juta,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka menekan tingkat kriminalitas di Bontang, selain untuk mencegah terjadinya kriminal yang disebabkan minuman keras, tentu diharapkan daerah ini tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan seperti ini rutin kami laksanakan untuk menjaga Bontang tetap aman dan kondusif,” pungkas Yusep.

Related posts

Mediasi Gugatan Basri Rase Kembali Buntu, Kubu Ali Ridha Siapkan Gugatan Balik

Rizki

RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Akademisi Desak Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan

Emmy Haryanti

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti