infosatu.co
NASIONAL

Over Kapasitas 339%, 8.630 Narapidana Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi

Samarinda,infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum kepada 8.630 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemberian remisi ini dalam rangka hari Kemerdekan Republik Indonesia ke-77 yang mengangkat tema “Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat”, berlangsung di Lapas Kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/8/2022).

Remisi untuk kemerdekaan tahun ini, sebanyak 8.630 orang. Terdiri dari RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 8.509 orang dan RU-2 atau langsung bebas adalah 121 orang.

Gubernur Kaltiim Isran Noor, memberikan ucapan selamat atas remisi yang didapatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA.

“Selamat merajut kembali tali persaudaraan bersama keluarga dan lingkungan masyarakat, mulailah berkontribusi secara aktif bermasyarakat,” pesan Isran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan memaparkan kapasitas hunian Lapas dan Rutan di seluruh Kaltim dan Kaltara sebanyak 3.586 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas/Rutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 12.850 orang, berarti mengalami over kapasitas sebanyak 339%.

Sofyan menjelaskan remisi yang diberikan merupakan salah satu instrumen hukum yang penting untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pengurangan hukuman diberikan sebagai apresiasi pencapaian perbaikan diri menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaan.

“Remisi ini  merupakan stimulus bagi narapidana dan anak binaan agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,”pungkasnya.

Related posts

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Rizki

Sarasehan Kebangsaan Ribuan Warga Bersatu ‘Jogo Kota Pasuruan Aman’

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page