Bontang,infosatu.co – Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muslimin mempertanyakan nasib 2.361 tenaga honorer saat aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 49 Tahun 2018 diberlakukan.
Kata dia, jika aturan tersebut diberlakukan, apakah secara otomatis honorer akan habis masa kerjanya. Sehingga ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan penjelasan.
Selain itu, juga pihaknya ingin agar tenaga honorer yang ada di Kota Bontang dicarikan solusi, jika memang masa kerja tersebut akan habis.
“Apakah tidak ada jalan keluarnya atau seperti apa,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Sekretariat Dewan, Selasa (2/8/2022).
Ia juga meminta BKPSDM untuk menindaklanjuti surat Kemenpan-RB per 22 Juli 2022 lalu, yang menyebutkan memberi tenggat waktu dua bulan ke pemerintah kota untuk melakukan pendataan kepegawaian terhadap honorer yang ada.
“Tadi BKPSDM sudah menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke seluruh OPD untuk segera melakukan pendataan yang kemudian nantinya akan dikirim ke pusat,” terangnya.
Politikus Golkar itu pun berharap dengan adanya pendataan tersebut data seluruh honorer bisa masuk dalam sistem pemerintah pusat.
“Honorer di Bontang ini belum masuk di sistem pusat karena persyaratan untuk terdata di pusat adalah penggajiannya harus melalui belanja pegawai kalau kita ini kan menggunakan barang dan jasa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan sesuai dengan surat 185 yang menyebutkan bahwa ada dua alternatif jika ada yang tidak terakomodir dalam pengangkatan seleksi PPPK maka bisa melalui alih daya atau outsourcing.
“Kalau dalam surat itu disebutkan seperti, contoh kebersihan, keamanan dan sopir namun ini terkait nama jabatan. Tapi saat ini yang menjadi pertanyaan apakah memungkinkan di luar tiga contoh tersebut. Jika itu memungkinkan maka peluang teman-teman untuk tetap bekerja dalam wadah alih daya ini melalui pihak ketiga itu lebih besar,” pungkasnya.