Bontang,infosatu.co – Komisi II DPRD Kota Bontang menggodok kembali rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI)
Dalam rapat tersebut dihadiri tim asistensi Raperda TPI Pemkot Bontang dan Komisi II DPRD Bontang, Senin (11/7/2022).
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bontang terdiri dari 10 Bab dan 40 Pasal. Raperda ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Bontang.
Kata Politikus Golkar itu, pengelolaan yang ada di Bontang khususnya pengelolaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Kecamatan Bontang Utara dianggap belum mampu memberi kontribusi kepada daerah.
Padahal Menurut Rustam, pengelolaan di TPI Tanjung Limau itu banyak melakukan aktivitas soal pengelolaan ikan.
Sehingga, dengan adanya Raperda ini dapat dikelola dengan baik dan mampu memberi kontribusi bagi peningkatan PAD.
“Sejauh ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Cuma menguntungkan nelayan luar yang bongkar ikan di TPI. Padahal kita bangun fasilitas itu dari tahun 2002 loh,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Muji Hartati mengungkapkan, pihaknya selama ini sulit bekerja maksimal lantaran kewenangan pengelolaan laut kini telah diambil alih oleh pihak provinsi dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut.
Ia pun mendukung penuh dengan adanya Raperda pengelolaan perikanan ini. Sehingga, bisa membantu pihaknya agar menjalankan fungsi kerja secara maksimal.
“Kami sangat mendukung dengan adanya Raperda ini agar kami bisa kerja maksimal. Namun soal masalah pelimpahan wewenang ini tetap harus koordinasi dengan Dinas P
erikanan Provinsi Kaltim,” pungkasnya.