Balikpapan,Infosatu.co – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 436 gram bruto di Jalan Pelita 2 Gang Family, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).
“Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar lokasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan di ruang kerjanya.
Pelaku berinisial MM (29) merupakan warga setempat. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusuf Sutejo.