infosatu.co
HUKUM

Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pria Bawa 436 Gram Ganja

Balikpapan,Infosatu.co – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 436 gram bruto di Jalan Pelita 2 Gang Family, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).

“Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar lokasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan di ruang kerjanya.

Pelaku berinisial MM (29) merupakan warga setempat. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusuf Sutejo.

Related posts

Gagal Capai Kesepakatan, Komisi IV DPRD Kaltim Hentikan Mediasi Kasus AWS

Rizki

Menang di PK MA, Heryono Admaja Minta Kosongkan Rumah Makan di PM Noor

Rizki

Lima Laporan Karhutla Masuk Polresta Samarinda, Empat Orang Jadi Tersangka

Rizki