infosatu.co
DPRD KALTIM

Rima Hartati Sosper Perda Bantuan Hukum di Bukit Raya

Kukar,Infosatu.co –Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati SE melakukan sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper kali ini digelar di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini saya menggelar sosper terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Ini penting sekali karena masyarakat belum banyak yang tahu jika mereka memiliki hak untuk bantuan hukum, jika menghadapi persoalan hukum,” kata Rima Hartati usai sosialisme yang diikuti sekitar 120 warga Bukit Raya, Sabtu (25/6/2022).

Dijelaskan legislator perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya,
dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

Sebab itu maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu/miskin yang tersangkut masalah hukum.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar pengacara,” jelas Rima.

Yang pasti lanjut Rima, inti Perda Bantuan Hukum ini bahwa Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum dengan alokasi anggaran melalui APBD.

Selanjutnya, Gubernur menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

Namun demikian, tidak semua masyarakat lantas bisa menerima fasilitas bantuan hukum ini. Syaratnya, penerima adalah penduduk Kaltim (orang atau kelompok orang) kategori miskin/tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

Dijelaskan pula, tujuan Perda Bantuan Hukum ini menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kemudian mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Yang ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan keempat,
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tapi harapan saya kepada bapak dan ibu semua, walaupun negara sudah menyiapkan fasilitas bantuan hukum ini, saya berdoa untuk semua warga di sini semua baik-baik saja, tidak ada yang sampai tersangkut masalah hukum. Mudahan semua baik-baik saja dan bahagia selalu,” pungkas Rima.

Narasumber kegiatan ini adalah Alfian SH MH (Dosen Fakultas Hukum Unmul) dan Asmaul Fifindari SH dari Peradi Samarinda. Acara ini dimoderatori perwakilan pemuda setempat, Surahmad.

Related posts

DPRD Kaltim: Yayasan Melati Harus Patuh Putusan MA, 12 Ruang SMAN 10 Akan Diambil Alih

Adi Rizki Ramadhan

Honor Guru di Kaltim, DPRD Minta Kepastian, Sekda: Sedang Diproses Lewat BOSDA

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Perlu Regulasi Khusus Agar Sekolah Garuda Berkelanjutan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page