Makassar, infosatu.co – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).
Koordinator Lapangan, Isranto Buyung mengatakan aksi kali ini merupakan aksi jilid II setelah aksi pertama yang berujung rapat namun belum menemukan titik terang dari bagi hasil pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.
“Dari hasil analisis kami, isi dalam kerja sama operasional antara Kepala Dinas Kehutanan dengan Koperasi Kopi Manipi terdapat bagi-bagi hasil yang tidak menguntungkan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujarnya.
Lebih lanjut, Isranto Buyung menyebutkan Kepala Dinas Kehutanan sebagai pihak pertama, Kepala KPH unit XV Jeneberang II, Bupati Sinjai dan kelurahan/desa yang masuk dalam wilayah operasional.
“Sehingga kami menduga bahwa bagi-bagi hasil yang masuk dalam kantong pribadi pihak terkait karena anggaran yang dipakai untuk monitoring dalam kerja sama operasional adalah APBN/APBD,” ujarnya.
Selain itu Isranto Buyung meminta kepada Gubernur Sulsel segera mencabut MOU dengan Bupati Sinjai dan juga mencabut kerja sama operasional dengan Koperasi Kopi Manipi.
Kemudian massa aksi ditemui oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kehutanan, Andi Iqbal menyampaikan bahwa aspirasi GMB Sulsel akan disampaikan ke atasan dan pihak terkait.
“Terima kasih adek-adek mahasiswa yang menyampaikan aspirasi karena ini merupakan bagian dari demokrasi, aspirasi kali ini kami terima dan akan saya sampaikan ke atasan dan juga kepada pihak terkait,” ujar Iqbal
Kemudian massa aksi bergeser kedepan Kejati, di sana buyung menyampaikan tuntutan terkait kerja sama operasional dan ia juga melampirkan kerja sama operasional dalam pelaporannya.
“Kami meminta Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan, Kepala KPH Unit XV Jeneberang II, Koperasi Kopi Manipi dan seluruh pihak terkait yang ada dalam kerja sama operasional dan meminta Kejati menelusuri sejauh mana dana bagi hasil tersebut digunakan,” tutur Buyung
Mereka ditemui oleh Soetarmi S.H selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel dan langsung mengarahkan ke PTSP Kejati untuk melapor.
“Kami menerima aspirasi dan bentuk pelariannya, selebihnya silahkan ke PTSP untuk melaporkan secara resmi,” tutup Soertami.
