infosatu.co
HUKUM

Narapidana Mojokerto Dapat Remisi Idulfitri

Mojokerto – Sebanyak 326 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1443 H.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, remisi ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk penyadaran diri.

“Remisi khusus ini agar WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” ungkap Dedy kepada MSI Group, Selasa (3/5/2022).

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem data base pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas IIB Mojokerto per 2 Mei 2022 berjumlah 959 orang.Rinciannya 579 narapidana dan 380 tahanan.

Penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto kebanyakan dihuni oleh laki-laki 935 orang.. Narapidana sebanyak 571 orang dan tahanan sebanyak 364 orang.

Sedangkan perempuan sebanyak 24 orang dengan rincian Narapidana 16 orang dan tahanan 8 orang.

“Para warga binaan ini didominasi oleh pidana khusus 725 orang dan pidana umum 234 orang. Pidana khusus 725 orang itu kebanyakan narkotika sebanyak 709 orang dan korupsi sebanyak 13 orang, dan ilegal logging sebanyak 3 orang,” ujar Dedy.

Pihaknya terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran.

Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi. Hal ini kami tetap memenuhi syarat pada aturan yang telah ditentukan,” ujar Dedy.

Kalapas IIB Mojokerto mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan yang ada.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page