Samarinda, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur-Utara ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi masyarakat dengan menyerahkan puluhan gerobak jualan buatan warga binaan untuk UMKM yang membutuhkan, Jumat (22/4/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan membenarkan bahwa kegiatan penyerahan gerobak jualan ini merupakan salah satu bentuk Pemasyarakatan Peduli UMKM dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian Kemenkumham Kaltimtara memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang.
“Pemasyarakatan Peduli UMKM ini sudah digariskan Menteri Yasonna H Laoly untuk dilaksanakan. Kami dari Kumham khususnya lapas dan rutan sangat senang bisa membantu UMKM untuk meningkatkan perekonomian,” ungkapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat.
Kemenkumham Kaltimtara akan terus memajukan dan mendukung UMKM dengan harapan mereka bisa terus berkembang. Pastinya perekonomian di Kaltimtara juga akan terus tumbuh.
“Tadi juga ada simbol Pemasyarakatan di gerobak jualan, jadi bisa sekalian menyosialisasikan tugas serta fungsi lapas dan rutan. Jadi masyarakat tidak berpikir negatif terhadap narapidana yang masuk lapas dan rutan. Buktinya saja gerobak ini salah satu hasil dari warga binaan,” urainya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan bahwa saat ini sektor yang mempengaruhi dan menghidupkan perekonomian Indonesia justru dari kalangan pengusaha kecil seperti UMKM.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Yasonna H Laoly mengeluarkan berbagai kebijakan untuk ikut menyejahterakan dan mengangkat derajat UMKM. Salah satunya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pak Menteri membuat terobosan berupa perusahaan perseroan perseorangan untuk UMKM. Mereka bisa mendaftar hanya dengan Rp 50 ribu saja. Jika sudah tercatat Ditjen Administrasi Hukum Umum bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan,” jelasnya.
Dengan demikian, para pengusaha bisa melepaskan diri dari rentenir dan melakukan pinjaman di perbankan. Pasalnya, perusahaan perseroan perseorangan yang sudah tercatat dan legal bisa sebagai dasar pinjaman di bank.
“Tadi kita juga sudah menyosialisasikan dan memberikan pemahaman pada para UMKM untuk mempermudah mereka melakukan peminjaman di bank,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan bahwa penyerahan gerobak ini merupakan bantuan dari insan Pemasyarakatan membantu UMKM kembali bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
“Kita memberikan bantuan dua gerobak jualan untuk masyarakat. Harapannya dengan bantuan ini bisa sedikit membantu pelaku usaha khususnya UMKM kembali bangkit pasca pandemi Covid-19,” harap Hidayat.