Samarinda, infosatu.co – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Jumat (4/3/2022).

Aksi yang dilakukan para mahasiswa ini terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah SHM 2089 pada website KPKNL Samarinda. Di situ disebutkan batas waktu penawarannya berakhir pada Rabu (9/3/2022).
Koordinator AMPL-KT Agus menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan perintah dalam hasil putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr per tanggal 2 Mei 2017.
“Tidak sesuai dengan Pasal 30 Huruf F Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK/.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (bahwa sertifikat tidak dimiliki atau dipegang oleh PN Samarinda),” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dalam suratnya, surat Nomor W18-U/2668/HK.02/XII/2021 per tanggal 30 Desember 2021 perihal Eksekusi, sangat tidak objektif dalam memberi keterangan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam suratnya, Ketua PT Kaltim hanya menjelaskan bahwa tanah milik M. Yamin SHM 2089 telah diletakkan sita eksekusi. Oleh karena itu, bantahan yang sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat kasasi saat ini tidak menghalangi adanya eksekusi terhadap tanah tersebut.
Di dalam suratnya, Ketua PT Kaltim sama sekali tidak menjelaskan adanya putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr per tanggal 2 Mei 2017 yang memerintahkan untuk mengangkat sita di atas tanah M. Yamin SHM 2089. Sehingga seolah-olah tanah M. Yamin SHM 2089 yang telah dibeli oleh Iwan Tjioesanto halal untuk dieksekusi.
Agus pun bertanya-tanya nengapa putusan No. 81/Pdt.G/2017/PN.Smr dan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr yang keduanya dimenangkan oleh Iwan Tjioesanto tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
“Mengapa justru Putusan No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr yang bertentangan dengan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr yang dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, AMPL-KT menuntut beberapa hal yaitu meminta Kepala PN Samarinda untuk membatalkan proses lelang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat posisi tanah SHM 2089 masih dalam proses sengketa.
“Kita juga meminta agar Kepala PN Samarinda memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah SHM 2089 serta melakukan hearing dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi supaya masalah tanah SHM 2089 tidak berlarut-larut,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto memberikan apresiasi terhadap aksi damai yang dilakukan pada hari ini. Menurutnya, aksi ini merupakan kontrol terhadap proses pelelangan yang bertentangan dengan peraturan menteri keuangan RI No. 27/PMK/.06/2016.
“Tadi sudah kami jelaskan, kami tidak berwenang untuk masuk dalam materi perkara,” terangnya.
Kemudian terhadap lelang ini kata Rakhmad, sebenarnya sudah melalui proses dan prosedur yang ditentukan bahwa sengketa tanah harus diuji oleh PN Samarinda.
Dalam menguji dan menyidangkan tanah itu harus melalui pemeriksaan setempat. Dan semua hal itu sudah dilalui, proses banding dan kasasi juga sudah dilewati.
“Nah permasalahannya setelah kasasi ini muncullah bantahan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr. Kan begitu, namun dalam Pola Bindalmin itu menyatakan bahwa proses perlawanan atau bantahan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap. Kalau dilihat di sini sepertinya perkara kasasi, itu artinya tidak menghalangi proses eksekusi,” urainya.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa sudah dapat dilaksanakan proses eksekusinya. Tahapannya pada tanggal 9 Maret 2022, penawaran bagi para pihak untuk pelelangan.
“Jadi bukan proses eksekusi lagi, ini sudah lelang. Kalau teman-teman menyatakan tidak adil, ya ini sudah diuji sampai PT. Di PN itu namanya ajudikasi, kalau MA itu judex juris. Maksudnya ajudikasi, melihat fakta dan ada saksi segala macam. Sedangkan judex juris, sudah melihat faktanya. Itu sudah dianggap selesai oleh PN dan PT serta dinyatakan dalam kasasi MA sehingga bisa dieksekusi,” bebernya.
Kalau kiranya masih dianggap tidak adil juga, itu hanya permohonan hukum luar biasa yang namanya peninjauan kembali. Namun dalam hukum acara perdata yang menjadi pedoman. Jangankan bantahan, untuk permohonan peninjauan kembali (PK) pun tidak menghalangi eksekusi.
“Ini semua demi terselenggaranya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi silahkan saja mahasiswa menyuarakan pada pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara ini dengan No 116/Pdr.G/2015/PN.Smr,” jelasnya.