infosatu.co
EKONOMI

Harga TBS Sawit Kaltim Kembali Anjlok, Petani Terima Rp3.052–Rp3.476 per Kg

Teks: Harga TBS kelapa sawit di Kaltim kembali turun pada periode 16–31 Oktober 2026, dengan penurunan rata-rata Rp66,51 per kilogram (foto IST)

Samarinda, Infosatu.co – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merosot. Pada periode 16–31 Oktober 2026, harga TBS turun rata-rata Rp66,51 per kilogram atau 1,88 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan penurunan tersebut mengikuti melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.

“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Selasa, 3 November 2026.

Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan Rp14.965,50 per kilogram. Sementara harga kernel berada di level Rp12.555,22 per kilogram.

Penurunan harga berlaku pada seluruh kelompok umur tanaman, mulai dari tiga tahun hingga 25 tahun. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.052,16 per kilogram. Kemudian umur empat tahun Rp3.149,50, umur lima tahun Rp3.236,81, dan umur enam tahun Rp3.307,67 per kilogram.

Harga terus meningkat pada kelompok tanaman berikutnya. TBS dari tanaman umur tujuh tahun berada di level Rp3.355,35 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.409,50, dan umur sembilan tahun Rp3.451,36 per kilogram.

Harga tertinggi berlaku untuk tanaman umur 10–20 tahun, yakni Rp3.476,09 per kilogram. Setelah melewati usia tersebut, harga kembali turun. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.425,13 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.355,70, umur 23 tahun Rp3.280,72, umur 24 tahun Rp3.243,33, dan umur 25 tahun Rp3.212,62 per kilogram.

Arief menegaskan, harga yang ditetapkan pemerintah tersebut menjadi acuan bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), terutama petani plasma.

Menurutnya, penguatan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS menjadi penting agar harga TBS di tingkat petani tetap terlindungi.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” pungkasnya.

Related posts

Tenant UMKM Belum Bisa Berjualan di Teras Samarinda, Solusi Jangka Pendek Ganti Rugi

Rizki

Data Bantuan Tak Sinkron, Penurunan Kemiskinan Kaltim Tertahan

R'sya Rahmadina

Dibongkar karena Alasan Estetika, Nasib UMKM Teras Samarinda Masih Belum Jelas

Rizki