Samarinda, Infosatu.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait persoalan pembubaran aktivitas UMKM di Teras Samarinda belum menghasilkan keputusan yang jelas.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa, 27 Oktober 2026, masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi pemerintah kota dan pihak pengelola kawasan.
Polemik tersebut berawal dari pembongkaran lapak bazar UMKM dalam sebuah kegiatan di Teras Samarinda. Aktivitas perdagangan di kawasan itu sebelumnya cukup sering menjadi bagian dari berbagai event, namun belakangan mendapat sorotan karena dinilai berkaitan dengan fungsi ruang publik dan estetika kawasan.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai larangan bagi UMKM untuk berjualan, melainkan penataan kegiatan agar tidak mengganggu fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata.
Sebelumnya, Asisten II Setda Samarinda Marnabas Patiroy menyebut keberadaan bazar dalam sebuah festival sebenarnya merupakan hal yang lumrah. Namun, aktivitas tersebut tetap harus mengikuti ketentuan penataan kawasan.
“Bagaimanapun juga teras itu diperuntukkan untuk area publik,” tegas Marnabas.
Pernyataan itu menjadi salah satu konteks yang kembali mengemuka dalam RDP. Namun, pembahasan belum sampai pada keputusan karena pihak yang dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya belum hadir dalam rapat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi persoalan yang terjadi pada 26 September 2026. Akan tetapi, penyelesaian belum dapat ditentukan tanpa menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputuslan.
“Tidak akan bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ,” kata Iswandi usai RDP.
Dalam pembahasan, DPRD juga menyoroti kronologi pembongkaran tenda pedagang. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya instruksi dari Asisten II Pemerintah Kota Samarinda.
Iswandi menyebut, hal itu perlu diklarifikasi secara langsung, termasuk dasar instruksi hingga mekanisme yang digunakan untuk meminta pedagang membongkar lapaknya.
“Pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Nah, tadi sementara kita temukan lisan masih, lisan,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, alasan estetika juga menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
Dari pihak event organizer (EO) Rodi Arianto selaku CEO sekaligus owner Juragan Entertainment, mengatakan pihaknya menerima penjelasan bahwa kegiatan UMKM di Teras Samarinda tidak diperbolehkan karena alasan tersebut.
“Tidak ada alasannya, itu cuma merusak estetika aja. Merusak estetika itu aja,” kata Rodi.
Menurut Rodi, pihak EO bersama pelaku UMKM masih berharap kegiatan usaha dapat kembali digelar di Teras Samarinda. Sebab, keberadaan bazar dinilai memberikan dampak ekonomi langsung bagi pedagang.
Ia menyebut, apabila nantinya kegiatan UMKM benar-benar tidak diperbolehkan lagi di kawasan tersebut, pihak EO dan pelaku UMKM meminta adanya penyelesaian terhadap biaya yang telah dikeluarkan.
“Tuntutan kami sebenarnya tidak muluk-muluk. Agar bisa bikin event dan UMKM lagi di Teras Samarinda karena dampaknya UMKM buka di Teras Samarinda itu ekonomi bagus untuk UMKM,” ujarnya.
Rodi mengatakan besaran kerugian yang dialami para pelaku UMKM belum dapat dipastikan karena bervariasi.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat sekitar 51 tenda UMKM dan sekitar 25 lapak non-tenda di area atas.
“Kalau untuk kerugian ada. Kalau untuk menyebut nominalnya belum bisa kita pastikan nominalnya,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda pada prinsipnya menyatakan tetap mendorong pemberdayaan UMKM.
Iswandi menilai aktivitas perdagangan di kawasan Teras Samarinda sebelumnya juga pernah berjalan, sehingga dasar penghentian kegiatan perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau kami, pada prinsipnya bagaimana kita memberdayakan UMKM, kan? Nah, tinggal mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.
RDP lanjutan dijadwalkan berlangsung besok, Rabu 28 Oktober 2026 pukul 10.00 Wita.
Asisten II Setda Samarinda dan Direktur Utama Varia Niaga dijadwalkan hadir bersama pihak EO, perwakilan pedagang, Komisi II DPRD Samarinda, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
