Samarinda, Infosatu.co – Kabar baik bagi masyarakat Kota Samarinda yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan maupun mengurus perolehan hak atas tanah. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen selama November 2026.
Program keringanan pajak daerah tersebut berlaku untuk periode pendaftaran dan pembayaran mulai 1 hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran BPHTB.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan pemberian diskon BPHTB merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang sedang melakukan proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Melalui program diskon BPHTB ini, kami ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ungkapnya, Senin, 2 November 2026.
Cahya menjelaskan besaran potongan BPHTB untuk jenis perolehan hak melalui jual beli, hibah, dan lainnya diberikan secara bertingkat sesuai nilai BPHTB terutang.
Adapun ketentuan diskon yang diberikan meliputi:
* BPHTB terutang Rp0 hingga Rp20 juta mendapatkan diskon sebesar 30 persen.
* BPHTB terutang lebih dari Rp20 juta hingga Rp100 juta mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
* BPHTB terutang lebih dari Rp100 juta mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
“Untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui waris dan hibah wasiat, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen,” jelas Cahya.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat. Diskon tersebut hanya diberikan satu kali untuk setiap wajib pajak dan tidak berlaku bagi perolehan hak atas tanah yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode November sebagai kesempatan untuk mengurus sekaligus menyelesaikan kewajiban BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Program diskon BPHTB tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Di sisi lain, peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tetap menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, Cahya mengimbau masyarakat yang memiliki rencana transaksi atau sedang mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan agar memperhatikan batas waktu program, yakni 30 November 2026.
Melalui pemberian insentif ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus legalitas perolehan hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan di Kota Samarinda. (ADV)
