infosatu.co
POLITIK

Polemik Grand City Berlanjut, DPRD Samarinda Minta Pengembang Patuhi Kesepakatan

Teks: Ketua Komisi III DPRD Deni Hakim Anwar dan Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Rencana pengembangan Perumahan Grand City di kawasan Perumahan Keledang Mas Baru, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, masih menyisakan persoalan dengan warga.

Sejumlah rencana pembangunan yang disiapkan pengembang PT Bumi Samarinda Damai (BSD) sebelumnya mendapat keberatan, mulai dari pembongkaran gerbang perumahan hingga rencana peninggian badan jalan.

Keberatan warga terutama berkaitan dengan kekhawatiran perubahan kondisi lingkungan setelah pengembangan dilakukan. Rencana peninggian jalan di jalur dua hingga sekitar 80 sentimeter dikhawatirkan mengubah arah aliran air dan memperluas genangan ke permukiman sekitar, termasuk kawasan Blok M, Blok H, RT 22, hingga Gang Asalam di Jalan Bung Tomo.

Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam pertemuan antara warga, pengembang, dan pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang pada 12 Oktober 2026.

Pertemuan itu menghasilkan sembilan poin kesepakatan yang mengatur sejumlah hal, mulai dari aspek teknis pembangunan, jam operasional pekerjaan, hingga penanganan dampak debu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebut terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian dalam hearing pengaduan warga, yakni perubahan gerbang dan peninggian jalan di jalur dua perumahan.

Menurutnya, perubahan gerbang yang dilakukan pengembang untuk memperkuat identitas Samarinda Green City pada dasarnya dapat diterima.

Namun, identitas Perumahan Keledang Mas tetap harus dipertahankan dan tidak dihilangkan dalam proses perubahan tersebut.

“Jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat dan tidak menghilangkan identitas dari perumahan Kladang Mas sebelumnya,” ujarnya.

Deni menyebut pihak pengembang telah menunjukkan rancangan gerbang yang mengakomodasi kedua identitas perumahan tersebut.

Meski demikian, komunikasi dengan warga tetap diperlukan agar perubahan yang dilakukan tidak kembali menimbulkan persoalan.

Selain itu, DPRD meminta pengembang menjalankan sembilan poin kesepakatan yang telah dibahas bersama warga dan pemerintah kecamatan pada 12 Oktober 2026.

Deni juga mengingatkan pengembang agar memperhitungkan dampak pembangunan terhadap lingkungan, terutama potensi banjir.

Sebab, kawasan Samarinda Seberang, khususnya Jalan Bung Tomo, masih kerap mengalami banjir ketika musim hujan.

“Jangan sampai nanti ketika mereka melakukan pengembangan atau pembangunan pematangan lahan di perumahan itu menimbulkan efek banjir,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan secara administratif perizinan pengembangan telah diproses melalui pemerintah kota.

Namun, komunikasi antara pengembang dan warga dinilai belum berjalan optimal sehingga memunculkan keluhan masyarakat.

Aditya menyebut pihak kecamatan menerima surat pengaduan warga pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan pada 12 Oktober yang menghasilkan sembilan poin kesepakatan.

Dalam pemantauan selanjutnya, pihak kecamatan masih menemukan persoalan terkait pelaksanaan kesepakatan, termasuk aktivitas pembangunan yang disebut berlangsung hingga melewati jam operasional.

Pihaknya berencana menemui manajer lapangan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kesepakatan dijalankan secara maksimal.

Related posts

Karhutla Berulang, Komisi II Soroti Pembakaran Jadi Jalan Pintas Bersihkan Lahan

R'sya Rahmadina

Tanah Warga Masuk HGU Perusahaan, DPRD Kaltim Soroti Carut-Marut Perizinan

R'sya Rahmadina

Data Plasma Sawit Kaltim Dipertanyakan, Komisi II Minta Realisasi 280 Ribu Hektare Dicek Lapangan

R'sya Rahmadina