Samarinda, Infosatu.co – Sebanyak tujuh perkara di Samarinda masuk dalam pengembalian barang bukti secara serentak yang dilakukan Kejaksaan di Kalimantan Timur.
Barang yang dikembalikan kepada pihak yang berhak terdiri dari kendaraan hingga uang tunai, dengan satu kendaraan roda dua di antaranya diantarkan langsung kepada penerima.
Pengembalian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Di saat yang sama, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari ribuan perkara yang status hukumnya telah diputus pengadilan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun yang turut menghadiri kegiatan tersebut menilai proses penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan. Menurutnya, putusan harus ditindaklanjuti melalui eksekusi sesuai dengan status masing-masing barang bukti.
“Artinya, semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Harun usai menghadiri kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menyebut pelaksanaan eksekusi memiliki tiga manfaat utama, yakni memastikan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Andi Harun, barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang, dan bahan berbahaya lainnya perlu dimusnahkan setelah memiliki status hukum yang jelas. Hal itu untuk mencegah barang tersebut kembali digunakan dalam tindak pidana.
Sementara barang yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, menurutnya, perlu diserahkan kembali sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.
“Kepada korban juga dilakukan pengembalian sehingga barang-barang korban merasakan sekarang manfaat penegakan hukum,” katanya.
Untuk Samarinda, 7 perkara masuk dalam daftar pengembalian barang bukti. Sebanyak 5 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 barang lainnya diambil langsung oleh penerima.
Sementara 1 kendaraan roda dua lainnya diantarkan kepada pihak yang berhak.
Secara keseluruhan, pengembalian barang bukti dilakukan terhadap 40 perkara di sembilan wilayah Kaltim. Selain Samarinda, pengembalian juga tercatat di Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara.
Andi Harun mengatakan pelaksanaan pengembalian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyangkut penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan konsisten,” tuturnya.
Andi Harun berharap pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti terus dilakukan sesuai ketentuan sehingga putusan pengadilan tidak berhenti pada proses persidangan.
“Sehingga manfaat penegakan hukum itu bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
