infosatu.co
POLITIK

Izin Reklame di Samarinda Dinilai Berbelit, Pengusaha Usul Pajak Dipisah dari Perizinan

Teks: Beberapa Reklame di sepanjang jalan KH. Harun Nafsi, Samarinda Seberang. (Dok: Infosatu.co)

Samarinda, Infosatu.co – Proses perizinan reklame di Kota Samarinda dikeluhkan pelaku usaha karena dinilai membutuhkan waktu cukup panjang dan melalui tahapan administrasi yang berbelit. Kondisi tersebut turut berdampak pada proses pemenuhan kewajiban pajak reklame.

Keluhan itu disampaikan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.

Dimintai keterangan, Ketua Pansus Daerah Ranperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame DPRD Kota Samarinda Markaca mengatakan pembahasan masih berada pada tahap penjaringan aspirasi sehingga belum ada kesimpulan yang diambil DPRD.

“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin, 5 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang banyak disampaikan pengusaha berkaitan dengan proses perizinan. Waktu pengurusan yang panjang disebut menyulitkan pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban pajak reklame.

Menurut Markaca, kondisi tersebut kemudian memunculkan usulan agar pembayaran pajak tidak sepenuhnya bergantung pada selesainya proses perizinan.

“Terkait kesulitan membayar pajak yang berkaitan dengan proses perizinan,” ujarnya.

Pelaku usaha juga mengusulkan agar proses perizinan dan pembayaran pajak dapat dipisahkan. Dengan mekanisme tersebut, kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi meski proses administrasi perizinan masih berjalan.

“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” kata Markaca.

Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) sebelum DPRD meminta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Keluhan mengenai proses perizinan reklame sebelumnya juga pernah disampaikan pelaku usaha. Pada 3 Juni 2026 pelaku usaha reklame menyampaikan adanya kendala teknis dalam pengurusan izin reklame meski sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan.

Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, saat itu menyebut kelengkapan administrasi menjadi salah satu kendala dalam penerbitan izin. Proses pengurusan bahkan disebut dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.

“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris.

Markaca mengatakan seluruh masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan pembahasan Pansus I dalam menyusun ketentuan Ranperda.

DPRD juga akan meminta penjelasan dari OPD terkait agar mekanisme perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan reklame dapat diatur secara jelas.

“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tandas Markaca.

Related posts

Dengar Aspirasi Warga Samarinda Utara, Arie Wibowo Siap Sampaikan ke Pemerintah

Rizki

Disparitas Kuota BBM Picu Antrean, Deni Minta Penambahan

R'sya Rahmadina

Fisik Terowongan Samarinda Disebut Sudah Rampung, Tapi SLF Tak Kunjung Keluar

R'sya Rahmadina