infosatu.co
PEMERINTAH

Dishub Samarinda Hitung Kebutuhan Armada Sebelum Izinkan Taksi Berargo

Teks: Ilustrasi taksi berargo sedang melintas di jalan perkotaan dengan latar lalu lintas kota yang cukup ramai. (Foto: Ilustrasi/AI)

Samarinda, Infosatu.co – Rencana penambahan layanan taksi berargo di Kota Tepian (Samarinda) masih menunggu hasil kajian Dinas Perhubungan (Dishub). Pemerintah kota tidak ingin jumlah armada yang beroperasi nantinya justru melebihi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan penentuan jumlah armada tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengajuan dari perusahaan. Pemerintah perlu melihat terlebih dahulu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut.

Menurutnya, perhitungan akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah pengguna dengan armada yang tersedia. Hal itu diperlukan agar keberadaan taksi tidak menimbulkan persoalan baru pada sistem transportasi kota.

“Ini harus dipertimbangkan supply demand-nya yang terkait dengan kebutuhan, berapa armada yang bisa kita rekomendasikan,” kata Manalu, Senin 21 September 2026.

Ia menjelaskan jumlah calon pengguna akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kuota armada. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang diberikan izin dapat disesuaikan dengan potensi permintaan di lapangan.

“Kalau misalnya penumpang yang akan menggunakan itu angkanya 100, berarti supply atau armada yang disediakan ada hitungannya sendiri,” jelasnya.

Dishub juga mempertimbangkan dampak keberadaan armada terhadap lalu lintas. Menurut Manalu, jumlah kendaraan yang terlalu banyak sementara permintaan rendah berpotensi membuat armada lebih banyak berada di ruas jalan tanpa aktivitas penumpang yang sebanding.

“Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand, akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” tuturnya.

Saat ini, layanan taksi berargo di Samarinda belum tersedia secara luas. Layanan serupa masih lebih banyak melayani perjalanan dari Bandara APT Pranoto menuju sejumlah tujuan di kota.

Pengajuan Bluebird menjadi bagian dari pembahasan angkutan orang tidak dalam trayek yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018.

Meski demikian, Manalu menegaskan keputusan terkait kuota armada masih menunggu proses kajian. Pemerintah juga tetap menempatkan pengembangan angkutan umum dalam trayek sebagai bagian penting dari sistem transportasi Samarinda.

“Visi ke depannya adalah tersedia public transport. Itu beda. Kalau angkutan tidak dalam trayek itu bisa bersifat taksi dan e-hailing car. Tapi yang lebih utama adalah angkutan dalam trayek yang bisa public transport,” pungkasnya.

Related posts

Antrean BBM di Enam SPBU Samarinda Bakal Diatur Lewat Sistem Kupon

R'sya Rahmadina

Kaltim Siapkan Bonus hingga Rp100 Juta untuk Peraih Juara MTQ Nasional

Rizki

Void Eks Tambang Jadi Titik Rawan, Rambu Keselamatan Masih Minim

Emmy Haryanti