Samarinda, Infosatu.co – Pilihan investasi emas kini tidak lagi terbatas pada membeli logam mulia dalam bentuk fisik. Investor Indonesia kini bisa mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui bursa saham setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) resmi meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Peluncuran ETF Emas dilakukan pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Kehadiran instrumen baru ini menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan investasi sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Lantas, apa sebenarnya ETF Emas dan apa bedanya dengan membeli emas batangan yang selama ini lebih dikenal masyarakat?
Secara sederhana, ETF atau Exchange Traded Fund merupakan produk investasi yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Pada ETF Emas, aset yang mendasari produk tersebut berupa emas.
Artinya, investor tidak membeli dan membawa pulang emas batangan secara langsung. Investor membeli unit ETF melalui mekanisme pasar modal, sementara nilai instrumen tersebut memiliki keterkaitan dengan aset emas yang menjadi dasar investasinya.
Kehadiran produk ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menambah variasi produk investasi berbasis emas sekaligus mendukung pendalaman pasar.
Tidak Perlu Menyimpan Emas di Rumah
Perbedaan paling mudah antara ETF Emas dan emas batangan terletak pada bentuk kepemilikannya.
Ketika membeli emas batangan, masyarakat benar-benar memiliki fisik emas. Emas tersebut dapat disimpan sendiri, dititipkan di tempat penyimpanan tertentu atau dijual kembali kepada pedagang emas.
Sementara dalam ETF Emas, investor tidak menerima emas dalam bentuk fisik untuk dibawa pulang. Yang dimiliki investor adalah unit penyertaan produk investasi yang diperdagangkan di bursa.
Dengan demikian, ETF Emas menawarkan cara berbeda bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen berbasis emas tanpa harus memikirkan tempat penyimpanan fisik.
Bagi investor pasar modal, mekanisme ini juga membuat investasi emas dapat dilakukan melalui ekosistem perdagangan efek.
Dibeli Lewat Bursa, Bukan Toko Emas
Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme transaksi.
Emas batangan umumnya dibeli melalui toko emas, perusahaan penjualan emas atau platform perdagangan emas resmi. Harga biasanya mengacu pada harga jual yang ditetapkan penjual dan terdapat selisih antara harga beli dan harga jual kembali.
Sementara ETF Emas diperdagangkan di bursa efek. Investor yang ingin membeli produk tersebut perlu menggunakan fasilitas perdagangan pasar modal melalui perusahaan sekuritas.
Karena diperdagangkan di bursa, transaksi ETF dilakukan mengikuti jam perdagangan pasar modal.
Nilai ETF juga dapat bergerak selama perdagangan berlangsung. Selain dipengaruhi oleh pergerakan harga emas sebagai aset dasar, harga di pasar dapat dipengaruhi aktivitas permintaan dan penawaran investor.
Sama-sama Emas, Karakternya Berbeda
Meski sama-sama memberikan eksposur terhadap emas, kedua instrumen memiliki karakter berbeda.
Emas batangan lebih cocok bagi masyarakat yang menginginkan kepemilikan aset fisik. Investor dapat melihat dan menyimpan emas yang dibelinya secara langsung.
Sebaliknya, ETF Emas lebih dekat dengan karakter investasi pasar modal. Investor tidak memegang emas fisik, tetapi memiliki instrumen yang diperdagangkan di bursa dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.
Tetap Ada Risiko Investasi
Meski menawarkan kemudahan, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko.
Investor perlu memahami bahwa harga unit ETF dapat mengalami perubahan. Pergerakan harga emas, kondisi pasar, permintaan dan penawaran, serta likuiditas perdagangan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan.
Karena itu, investor tidak sebaiknya menyamakan ETF Emas sepenuhnya dengan membeli emas batangan.
Sebelum membeli, masyarakat perlu mempelajari karakter produk, membaca prospektus, memahami biaya transaksi serta mempertimbangkan tujuan investasi dan profil risikonya.
OJK sendiri berharap peluncuran ETF Emas dapat memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen investasi, meningkatkan likuiditas, serta mendukung pengembangan ekosistem pasar modal dan kegiatan usaha bulion di Indonesia.
