infosatu.co
PENDIDIKAN

Bertahun-tahun Mengajar, Lebih dari 500 Guru Kaltim Tak Punya Status Kepegawaian

Teks: Lebih dari 500 guru di Kaltim mengajar tanpa status kepegawaian. (Istimewa)

Samarinda, Infosatu.co – Lebih dari 500 guru di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut mengajar di berbagai sekolah tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memiliki status kepegawaian yang jelas dan kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah guru mendatangi dirinya untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami.

“Kami kedatangan ada enam orang guru dari berbagai kota mengadukan nasibnya karena mereka tidak ada SK,” ungkap Darlis, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Darlis, para guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar meski sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ia menyebut ada guru yang telah mengajar selama tiga hingga lima tahun, tetapi hingga kini tidak memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

“Di Kaltim ini masih ada lebih daripada 500 guru, itu yang tidak jelas statusnya. Honorer pun, ya siapa yang memeriksa? Kan tidak ada SK-nya. Hanya SK dari kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.

Darlis menjelaskan, SK dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dimiliki sebagian guru tersebut hanya menjadi dasar untuk menerima honor. Namun, dokumen tersebut tidak memberikan status kepegawaian yang dapat digunakan untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Akibatnya, guru-guru tersebut tidak dapat mendaftar ketika pemerintah membuka seleksi PPPK. Kondisi itu semakin rumit bagi mereka yang telah berusia di atas batas persyaratan seleksi Aparatur Sipil Negara.

“Makanya dia ketika PPPK tidak bisa ikut. Apalagi kalau ASN tidak bisa. Tidak bisa mendaftar. Apalagi kalau usianya sudah melampaui, kan 35 tahun,” kata Darlis.

Ia menyebut sebagian guru yang mengadu kepadanya telah berusia 37 tahun, 45 tahun, bahkan mendekati 50 tahun. Padahal, mereka tetap mengajar dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Darlis mengatakan persoalan tersebut bermula dari kebutuhan guru yang mendesak di sejumlah sekolah.

Saat kekurangan tenaga pendidik, sekolah kemudian merekrut orang yang dinilai memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan mengajar untuk membantu proses belajar-mengajar.

“Karena kebutuhan yang sangat mendesak pada saat itu. Sekolah kekurangan sekali guru. Sehingga waktu itu tidak berpikir panjang. Pokoknya begitu ada orang yang memang basic-nya lulusan pendidikan, memiliki kemampuan mengajar, direkrut saja sebagai guru bantu,” jelasnya.

Menurut Darlis, persoalan mulai terasa ketika pemerintah membuka rekrutmen PPPK. Guru yang telah lama mengajar tetapi tidak memiliki SK tidak dapat mengikuti proses tersebut, sementara sejumlah peserta yang relatif baru justru berhasil memperoleh status PPPK.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan guru yang selama ini mengabdi di sekolah. Mereka merasa telah memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah, tetapi tidak memiliki jalur yang jelas untuk mendapatkan kepastian status.

“Orang ketika berkembang kemudian akan memikirkan masa depannya juga. Gimana kalau begini? Status saya tidak ada. Begitu berhenti mengajar, hilang juga semua penghasilan itu,” ujarnya.

Darlis mengakui persoalan tersebut tidak mudah diselesaikan. Sebab, di satu sisi pemerintah tidak lagi leluasa mengangkat tenaga honorer, sementara di sisi lain masih ada guru yang telah lama mengajar tetapi tidak memiliki status kepegawaian.

“Sekarang saya tidak tahu itu bagaimana cara menyelamatkan mereka. Untuk mengangkat honorer saja kan tidak bisa lagi,” katanya.

Karena itu, Darlis berkomitmen membawa persoalan tersebut ke pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

“Saya tadi berkomitmen untuk membawa sebagai sebuah agenda rapat bersama dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat terlebih dahulu memetakan keberadaan dan kondisi guru-guru tersebut agar persoalan lebih dari 500 tenaga pendidik yang selama ini mengajar tanpa SK tidak dibiarkan berlarut.

“Yang saya pikirkan itu adalah ini, kami akan membahas di komisi dengan Dinas Pendidikan tentang guru-guru yang 500 orang lebih se-Kaltim yang tidak ada status sama sekali,” pungkas Darlis.

Related posts

Kaltim Sambut Pengalihan Guru PPPK ke Pusat, Ringankan Pembiayaan Daerah

Rizki

Jelang Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib, 90.447 Guru SD Jadi Sasaran Pelatihan

R'sya Rahmadina

70 Kepala SD Samarinda Ikuti Diklat PM-KKA, Siap Jadi Penggerak Sekolah

R'sya Rahmadina