Samarinda, Infosatu.co – Pekerja sektor informal di Kota Samarinda masih menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengatakan masih banyak pekerja informal yang belum menjadi peserta, mulai dari pekerja lepas, petani hingga nelayan.
Padahal, menurutnya, pekerja informal memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan pekerja di perusahaan sehingga berhak memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Petani, nelayan, mereka juga berhak mendapat perlindungan seperti pekerja-pekerja yang ada di perusahaan,” kata Murniati, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat dilakukan secara mandiri melalui skema BPU.
Iuran normal untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp16.800 per orang per bulan, terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10 ribu dan Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800.
Namun, pemerintah saat ini memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK dan JKM sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.
Murniati menyebut pendaftaran juga tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat mendaftar melalui jaringan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai yang akan membantu pelayanan hingga tingkat RT.
“Tidak perlu datang ke kantor, sudah di RT saja,” ujarnya.
Ia berharap kemudahan pendaftaran dan besaran iuran yang relatif terjangkau dapat mendorong semakin banyak pekerja informal di Samarinda menjadi peserta.
