Samarinda, Infosatu.co – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Samarinda belum dapat sepenuhnya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan terdapat potensi sekitar 300 ribu pekerja informal di Samarinda yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebagian besar pekerja informal tersebut belum mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Separuhnya itu adalah pekerja-pekerja informal yang sebagian besar itu tidak terlindungi, baik itu BPJS maupun jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Sri Puji.
Menurutnya, saat ini baru sekitar 4.000 pekerja yang pembiayaan kepesertaannya ditanggung melalui APBD. Jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan potensi pekerja informal yang membutuhkan perlindungan.
Sri Puji menilai kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh pembiayaan pekerja rentan melalui APBD.
“Kalau dari APBD dengan keadaan ekonomi sekarang, dengan keadaan anggaran keterbatasan finansial dari APBD tentunya tidak bisa,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Menurut Sri Puji, skema tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang Gerakan Peduli Lindungi Pekerja Rentan melalui Program “Usaha Bertuah Pekerja Rentan Sekitar Terlindungi”.
Surat edaran tersebut mendorong perusahaan, pelaku UMKM hingga pemberi kerja di lingkungan rumah tangga ikut memberikan perlindungan bagi pekerja yang mereka gunakan jasanya.
Kelompok pekerja yang dapat menjadi sasaran antara lain sopir pribadi, pekerja rumah tangga, babysitter, tukang kebun, satpam hingga pekerja informal lainnya.
Sri Puji menyebut besaran iuran untuk pekerja rentan relatif terjangkau. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat diperoleh dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Sementara pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan skema iuran yang mendapatkan potongan.
“Ini bisa dibayarkan oleh mereka dengan tadi Rp16.800 per bulan per orang. Itu untuk pekerja rentan, pekerja informal,” katanya.
Ia menilai manfaat perlindungan tersebut cukup besar dibandingkan besaran iuran yang harus dibayarkan. Karena itu, keterlibatan perusahaan dan masyarakat diperlukan agar cakupan perlindungan pekerja informal di Samarinda dapat diperluas tanpa sepenuhnya membebani APBD.
Selain perusahaan, Sri Puji juga melihat peran RT dan Dasawisma penting untuk membantu menjangkau pekerja informal yang berada di lingkungan rumah tangga.
Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut dapat membantu sosialisasi karena pekerja seperti ART, babysitter maupun sopir pribadi berada dalam ruang yang tidak selalu mudah dijangkau langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena memasuki ruang-ruang pribadi, ruang-ruang rumah tangga itu kan bukan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa masuk ke ranahnya mereka, tapi mungkin Dasawisma di situ, RT di situ,” pungkasnya.
