infosatu.co
HUKUM

Bakar Lahan dengan Sengaja, Polresta Samarinda Siapkan Penindakan Hukum

Teks: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Polresta Samarinda menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap kebakaran lahan yang ditemukan memiliki unsur kesengajaan.

Setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah hukum Polresta Samarinda kini diperintahkan untuk diselidiki guna memastikan penyebab serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyelidikan harus dilakukan setiap kali terjadi kebakaran lahan, baik untuk mengetahui apakah api muncul akibat kesengajaan maupun kelalaian.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran dari Reskrim, baik di Polres maupun di Polsek jajaran, setiap terjadinya kebakaran lahan harus dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ujar Hendri, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pembakaran lahan dengan alasan mempercepat proses pembersihan tetap perlu diperhatikan apabila api kemudian meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Hendri menegaskan, apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan secara sengaja ataupun kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum.

“Apabila ditemukan terjadinya pembakaran yang disengaja, ataupun kelalaian-kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik itu jiwa maupun material, harus kita lakukan penegakan secara tegas,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons Polresta Samarinda terhadap meningkatnya kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau.

Hingga 11 Agustus 2026, Hendri menyebut telah terjadi hampir 15 kejadian kebakaran lahan di Samarinda sepanjang Juli hingga Agustus.

Kebakaran tersebut berulang terjadi di empat kecamatan, yakni Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Meski sejauh ini kejadian yang tercatat masih berada jauh dari kawasan permukiman, kepolisian tidak ingin kondisi tersebut membuat kewaspadaan menurun.

Api yang tidak segera ditangani berpotensi meluas ke permukiman maupun objek vital dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Secara hukum, membuka lahan dengan cara membakar pada prinsipnya dilarang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketentuan pidananya dalam Pasal 108 mengatur ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pembakaran yang terjadi di kawasan hutan, ketentuan pidana juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman yang berbeda sesuai perbuatan dan kondisi kasusnya.

Undang-undang tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, sehingga penerapan pasalnya tetap harus disesuaikan dengan status kawasan dan fakta hukum masing-masing perkara.

Sementara bagi pelaku usaha perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar.

Meski demikian, aturan lingkungan hidup mengenal pengecualian terbatas terkait kearifan lokal masyarakat.

Dalam penjelasan UU 32/2009, pembakaran lahan untuk kearifan lokal dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, ditanami varietas lokal, dan harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar.

Artinya, pengecualian tersebut bukan izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan, melainkan memiliki batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan meningkatnya kejadian kebakaran lahan di Samarinda, Hendri meminta seluruh unsur tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar.

Pencegahan dan penegakan hukum dinilai harus berjalan bersamaan agar kebakaran tidak berkembang hingga mengancam permukiman.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kepada penindakan kita pada saat sudah terjadi kejadian. Kita juga harus mengoptimalkan dan meningkatkan upaya-upaya sosialisasi dan upaya pencegahan, termasuk upaya penegakan hukum agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Related posts

Rencana Menikah di Samarinda Berujung Penangkapan, Pria Pontianak Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu

Rizki

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 45,85 Gram Sabu di Muara Badak, Satu Orang Diamankan

Rizki

Polisi Gagalkan Dugaan Pembakaran Rumah, Perselisihan Rebutan Rumah Orang Tua Jadi Pemicu

Emmy Haryanti