Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus menambah beban anggaran sekitar Rp22 miliar setiap tahun setelah mengambil alih pembiayaan sekitar 51 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibantu Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kebijakan tersebut ditempuh agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan seluruh peserta yang dialihkan akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Langkah itu dipilih untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan perlindungan kesehatan akibat perubahan skema pembiayaan.
“Jadi tidak usah ada yang tersisa lagi di provinsi, biar kami semua yang membiayai,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda Ismed Kusasih menjelaskan keputusan tersebut menyusul surat resmi dari Pemprov Kaltim yang mengembalikan pembiayaan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kota.
Menurut Ismed, seluruh peserta tetap dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan di puskesmas maupun rumah sakit tanpa perubahan mekanisme pelayanan.
“Pelayanan tetap akan kita berikan seperti pada saat mereka tetap memegang kartu BPJS. Jadi insyaallah tidak ada masalah,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Samarinda kini tengah merampungkan skema teknis bersama BPJS Kesehatan melalui tim yang melibatkan Dinkes dan Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).
Pembahasan mencakup penyesuaian data kepesertaan, mekanisme pembayaran, hingga kebutuhan anggaran yang harus disiapkan.
Jumlah peserta yang menjadi tanggungan daerah juga bertambah dari perkiraan awal sekitar 49 ribu orang menjadi kurang lebih 51 ribu peserta. Penambahan itu dilakukan untuk menyelaraskan administrasi kepesertaan sehingga seluruh data berada dalam satu skema pembiayaan.
“Nanti masalah pembiayaannya, masalah bagaimana porsi-porsi, nama-namanya nanti menyesuaikan dan segala macam, nanti dilihat lagi,” jelas Ismed.
Proses pengalihan pembiayaan tersebut telah dibahas sejak April 2026 dan mulai diberlakukan pada Agustus. Dengan kebijakan itu, Pemkot Samarinda memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terganggu proses administrasi maupun perubahan penanggung biaya.
