infosatu.co
PENDIDIKAN

Pengawasan Pesantren di Samarinda Belum Optimal

Teks: Ilustrasi suasana pondok pesantren. (AI)

Samarinda, Infosatu.co – Terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi operasional pondok pesantren menjadi perhatian DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan belum berjalan optimal, sehingga diperlukan sinkronisasi regulasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Muhammad Novan Syahroni Pasie mengatakan seluruh proses perizinan, pembinaan, hingga penindakan terhadap pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kemenag sebagai instansi vertikal.

Akibatnya dari kewenangan tersebut, ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan masih sangat terbatas.

“Selama ini pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah itu karena izin pendirian, pembinaan, hingga penutupan pesantren menjadi kewenangan kementerian. Padahal ketika muncul persoalan di lapangan, daerah tetap ikut menangani dampaknya,” ungkapnya.

Menurut Novan, keterbatasan jumlah personel pengawas di tingkat kementerian juga menjadi tantangan tersendiri mengingat terdapat puluhan pondok pesantren yang beroperasi di Kota Samarinda.

Karena itu, DPRD mendorong adanya pola koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan terhadap pesantren dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menabrak pembagian kewenangan yang telah diatur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Samarinda Mohammad Wahiduddin menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk berkontribusi melalui pembinaan pendidikan formal yang diselenggarakan di lingkungan pesantren.

Menurutnya, banyak pondok pesantren di Samarinda telah mengintegrasikan pendidikan keagamaan dengan jenjang sekolah formal seperti SD maupun SMP.

Kondisi itu membuka peluang bagi Disdikbud untuk bersinergi dalam peningkatan mutu pembelajaran dan penerapan pendidikan ramah anak.

“Kami perlu menyamakan persepsi dengan Kemenag mengenai pola pengelolaan pesantren. Walaupun kewenangan utamanya berada di pemerintah pusat, kami tetap dapat berkontribusi dalam pembinaan pendidikan formal yang ada di pesantren,” tandasnya.

Related posts

Cegah Kekerasan, 56 Pesantren di Samarinda Segera Terapkan Program Ramah Anak

Emmy Haryanti

SPMB Belum Tuntas, Sembilan Calon Siswa di Samarinda Masih Menunggu Kepastian Sekolah

Emmy Haryanti

Hari Pertama MPLS di Bontang, Pendidikan Karakter dan Antiperundungan Jadi Pesan Utama

Rizki