infosatu.co
PEMERINTAH

48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Kembali, Satpol PP Siap Bantu Penertiban

Teks: Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap membantu organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penarikan kendaraan dinas yang belum dikembalikan kepada pemerintah.

Pernyataan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang mencatat masih ada 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum dikembalikan.

Sebelumnya, Inspektorat Kaltim menyebut Satpol PP akan dilibatkan apabila organisasi perangkat daerah membutuhkan bantuan dalam proses penertiban aset.

Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas tersebut apabila menerima permintaan resmi dari OPD selaku pengelola aset sesuai prosedur yang berlaku.

“Sepanjang OPD sebagai pengguna aset meminta Satpol PP untuk membantu melakukan penarikan, tentu kami akan melaksanakannya sesuai SOP. Yang jelas, kami mengedepankan cara-cara yang humanis,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan Gerakan Aksi Indonesia ASRI di Samarinda, Jumat, 10 Juli 2026.

Munawwar menjelaskan, penataan aset daerah saat ini menjadi perhatian pemerintah menyusul evaluasi dari BPK RI.

Karena itu, seluruh aset milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, terus ditata agar pemanfaatannya benar-benar mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purnatugas semestinya memiliki kesadaran untuk mengembalikan kendaraan dinas tanpa harus menunggu tindakan penertiban.

“Seyogianya para ASN yang sudah purnatugas dengan sadar mengembalikan kendaraan dinas. Jadi sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penarikan,” katanya.

Ia menambahkan, penataan aset merupakan instruksi Pemprov Kaltim untuk memastikan seluruh barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal.

Apabila aset digunakan pihak lain di luar ketentuan, pemanfaatannya juga harus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Dalam proses penarikan nantinya, Satpol PP akan lebih dahulu menempuh jalur komunikasi dengan pihak yang masih menguasai kendaraan dinas.

Langkah tersebut dinilai lebih efektif mengingat sebagian pengguna merupakan mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Kita lakukan pendekatan persuasif dan komunikasi terlebih dahulu. Kalau komunikasi berjalan baik, tentu tidak perlu sampai mengeluarkan surat peringatan,” pungkasnya.

Related posts

Gerakan ASRI Satukan Layanan Kesehatan, Pasar Murah dan Penghijauan di Kaltim

Rizki

Dishub Bekali Sopir Angkutan Umum, Tiga Terbaik akan Wakili Kaltim di Ajang Abdi Yasa

Emmy Haryanti

Usul Libatkan Perusda Jadi Distributor, Gubernur Kaltim Ingin Pupuk Lebih Cepat Sampai ke Petani

Ratu