infosatu.co
DPRD BONTANG

DPRD Bontang Pastikan Revisi RTRW Tak Ganggu Mangrove dan Hak Masyarakat

Teks: Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini dibahas tidak menimbulkan konflik ruang maupun mengganggu kawasan mangrove dan hak masyarakat.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan salah satu fokus utama pansus ialah memastikan setiap zonasi yang diusulkan pemerintah daerah tidak saling bertabrakan dengan kawasan lindung, kawasan hutan, mangrove, maupun lahan yang telah memiliki hak dan izin tertentu.

Menurutnya, persoalan konflik ruang harus diselesaikan sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“Yang kami pastikan adalah jangan sampai ada konflik ruang. Jangan sampai kawasan industri beririsan dengan kawasan mangrove, kawasan lindung atau hak masyarakat,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.

Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah titik yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait status dan peruntukan lahannya.

Karena itu, pansus meminta dokumen pendukung serta rekomendasi dari instansi terkait untuk diverifikasi sebelum pembahasan RTRW dilanjutkan.

Selain itu, DPRD juga ingin memastikan setiap perubahan fungsi kawasan telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Joni juga menyoroti adanya indikasi ketidaksinkronan data antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan RTRW.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun kendala saat diterapkan di lapangan.

Untuk memastikan seluruh aspek terakomodasi, pansus membuka kemungkinan memanggil sejumlah OPD terkait, termasuk instansi yang menangani sektor kehutanan, pertanahan, dan permukiman.

Langkah itu dilakukan guna memastikan batas kawasan hutan, status hak atas tanah, hingga peruntukan ruang yang diusulkan benar-benar sesuai ketentuan dan tidak saling bertabrakan.

“Dengan begitu, kita berharap RTRW yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Aksi Vandalisme Fasilitas Publik di Bontang Disayangkan

Rizki

DPRD Pertanyakan Keseriusan Pemkot Tangani Longsor Bekas Galian C di Kanaan

Rizki

DPRD Bontang Kaji Kepastian Hukum Lahan Pesisir bagi Nelayan dan Petani Tambak

Rizki