Samarinda, Infosatu.co – Fraksi PDIP DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melontarkan kritik tajam terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi ini menilai dokumen yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim masih terlalu administratif dan belum mampu menjawab persoalan mendasar terkait kondisi fiskal daerah.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono menegaskan, pertanggungjawaban APBD seharusnya tidak hanya menjadi formalitas tahunan, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, hingga keberpihakan anggaran kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD tidak boleh hanya menjadi ritual administratif tahunan. Ini harus menjadi forum koreksi terhadap kualitas perencanaan, kualitas belanja, kepatuhan regulasi, dan keberpihakan APBD kepada masyarakat,” kata Didik saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin 15 Juni 2026.
Salah satu sorotan utama Fraksi PDIP adalah penurunan pendapatan daerah yang mencapai 19,70 persen. Menurut Didik, angka tersebut merupakan sinyal serius yang harus dijelaskan secara komprehensif oleh pemerintah daerah.
Ia menilai tanpa penjelasan yang memadai mengenai faktor penyebab penurunan tersebut, DPRD akan kesulitan memberikan persetujuan secara substansial terhadap laporan pertanggungjawaban APBD.
“Ini merupakan angka yang sangat besar dan harus dijelaskan penyebabnya. Tanpa penjelasan yang kuat, sulit menyetujui pertanggungjawaban secara substansial tanpa catatan serius,” ujarnya.
Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti kenaikan pembiayaan netto sebesar 166,10 persen yang berbanding terbalik dengan penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) hingga 62,99 persen.
Menurut Didik, kondisi tersebut menunjukkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap saldo anggaran tahun sebelumnya untuk menutup defisit APBD. Meski secara akuntansi diperbolehkan, strategi tersebut dinilai tidak sehat dalam perspektif fiskal jangka panjang.
“Ketergantungan terhadap saldo tahun sebelumnya bukan strategi yang sehat apabila tidak disertai upaya peningkatan pendapatan dan pengendalian belanja,” tegasnya.
Selain persoalan fiskal, Fraksi PDIP juga menilai Pemprov Kaltim belum sepenuhnya memenuhi ketentuan mandatory spending atau belanja wajib yang diatur perundang-undangan.
Dalam dokumen yang disampaikan, belanja fungsi pendidikan tercatat hanya mencapai 16,72 persen dari total APBD, masih di bawah ketentuan minimal 20 persen. Sementara belanja fungsi pengawasan hanya sebesar 0,26 persen, lebih rendah dari standar 0,5 persen.
“Kepatuhan terhadap mandatory spending harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat,” kata Didik.
Fraksi ini juga mempertanyakan kualitas pengelolaan aset daerah. Meski total aset Pemprov Kaltim per 31 Desember 2025 dilaporkan mencapai Rp44,43 triliun atau naik 0,63 persen dibanding tahun sebelumnya, terdapat penurunan signifikan pada aset lancar sebesar 39,82 persen dan aset lainnya sebesar 59,37 persen.
Menurut Didik, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai produktivitas aset yang dimiliki pemerintah daerah.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah aset tetap tersebut benar-benar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Kritik lain diarahkan pada rendahnya kontribusi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah. Fraksi PDI Perjuangan mencatat nilai aset daerah mencapai Rp32,72 triliun, namun pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatannya hanya sekitar Rp12,52 miliar atau sekitar 0,038 persen.
Angka tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya optimalisasi barang milik daerah yang sebenarnya memiliki potensi menjadi sumber pendapatan.
“Fraksi PDIP mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk pengelolaan lain yang produktif,” pungkasnya.
