infosatu.co
DPRD BONTANG

Status HGB Wana Tirta Jadi Perhatian DPRD dalam Pembahasan RTRW Bontang

Teks: Pansus RTRW DPRD Bontang menggelar pembahasan sejumlah kawasan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam dalam penyusunan tata ruang daerah. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai memetakan sejumlah potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses revisi RTRW, termasuk status lahan Wana Tirta yang masuk dalam pembahasan kawasan pengembangan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan pembahasan revisi RTRW tidak hanya berfokus pada luas wilayah yang diusulkan, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang tidak memunculkan konflik maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak terlalu mempermasalahkan berapa luasannya. Yang terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, dokumen RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa pemanfaatan ruang.

Karena itu, pansus lebih menitikberatkan kajian terhadap dampak penetapan suatu kawasan dibanding memperdebatkan luas area yang diusulkan.

Berdasarkan hasil penelusuran awal DPRD, kawasan Wana Tirta disebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang telah dimiliki pihak tertentu.

“Pemerintah daerah harus memastikan status lahan yang ada selaras dengan fungsi ruang yang akan ditetapkan. Jangan sampai nanti muncul persoalan karena lahannya memiliki hak tertentu, tetapi dalam RTRW ditetapkan untuk fungsi yang berbeda,” katanya.

Pansus menilai keselarasan antara status kepemilikan atau penguasaan lahan dengan peruntukan ruang menjadi aspek penting yang harus dipastikan sejak awal.

Jika tidak, dikhawatirkan dapat muncul persoalan hukum ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara di sisi lain terdapat hak pemanfaatan yang masih berlaku.

Selain status lahan, DPRD juga menyoroti keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diterima pansus, wilayah Kota Bontang disebut tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.

“Kami juga ingin mendapatkan penjelasan yang utuh terkait keterlibatan BKSDA. Informasi awal yang kami terima, di Bontang tidak ada kawasan konservasi yang menjadi kewenangan langsung BKSDA. Namun tentu hal ini masih perlu kami dalami,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD masih akan menghimpun berbagai data dan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi teknis terkait sebelum menyusun rekomendasi akhir revisi RTRW.

Joni menegaskan revisi RTRW harus menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang. Karena itu, setiap kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan harus dikaji secara mendalam agar tidak menjadi masalah di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

DPRD Bontang Ingatkan Pembangunan KMP Harus Taat Prosedur

Rizki

Digitalisasi Layanan OPD Bontang Perlu Dipercepat untuk Optimalkan PAD

Rizki

Hanya Satu Pegawai Bersertifikat, DPRD Soroti Kapasitas SDM DPMPTSP Bontang

Rizki