Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih tetap mempertahankan insentif Rp700 ribu per bulan bagi guru negeri maupun swasta, meski dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak lagi tersedia.
Kebijakan tersebut kini sepenuhnya ditopang melalui APBD Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan keputusan mempertahankan insentif menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Ia menjelaskan insentif tersebut sebelumnya merupakan program yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim. Setelah alokasi dari provinsi dihentikan, Pemkot Samarinda mengambil alih pembiayaannya agar manfaat program tetap diterima guru di Kota Tepian.
“Meskipun celah fiskal daerah sangat terbatas dan upaya pembangunan sektor lain juga membutuhkan anggaran besar, kami memilih mempertahankan kebijakan ini. Ini komitmen kita untuk guru negeri maupun swasta di Samarinda,” kata Andi dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu 9 September 2026.
Ia memastikan anggaran insentif guru untuk Januari hingga Desember 2026 telah dialokasikan dalam APBD. Karena itu, keterlambatan pembayaran yang terjadi tidak berkaitan dengan penghapusan maupun ketiadaan anggaran.
Pembayaran insentif dilakukan menggunakan skema triwulanan. Untuk triwulan kedua, kewajiban yang masih tersisa hanya pembayaran bulan Juni. Pemkot memastikan insentif tersebut akan ditransfer ke rekening guru pada September 2026.
“Tidak ada masalah pada TPP maupun TPG guru. Yang dipolemikkan adalah insentif Rp700 ribu. Anggarannya sudah siap dan dalam 1-3 hari ke depan di bulan September ini segera ditransfer ke rekening guru,” ungkapnya.
Keterlambatan pembayaran berkaitan dengan pengelolaan arus kas daerah. Kondisi fiskal Samarinda mengharuskan pemerintah mengatur waktu pembayaran berbagai kewajiban agar kas tetap tersedia.
Dana transfer pemerintah pusat, bankeu provinsi maupun pendapatan asli daerah (PAD) tidak masuk secara bersamaan. Sementara itu, pemkot harus memenuhi kebutuhan 30 perangkat daerah, sektor kesehatan, belanja operasional hingga kewajiban rutin lainnya.
“Kas daerah tidak boleh kosong. Jadi penundaan satu bulan itu murni mekanisme penyesuaian alur kas, bukan penghentian program,” tegasnya.
Ia menilai keberlanjutan program insentif justru menunjukkan Pemkot Samarinda masih memberikan perhatian terhadap guru meski harus melakukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
Ia berharap kondisi tersebut tidak dipersepsikan sebagai penghentian insentif.
“Bagi kami kepastian anggaran dalam APBD menjadi dasar bahwa program ini tetap berjalan dan akan terus diberikan kepada guru negeri maupun swasta,” tandasnya.
