infosatu.co
POLITIK

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah, DPRD Kaltim Pastikan Jadi Bahan Rekomendasi

Teks: Suasana rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025. (Emmi/infosatu)

Samarinda, infosatu.co — Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap mendapat banyak catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Temuan kelebihan pembayaran hingga persoalan tata kelola beasiswa Pendidikan Gratispol menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim pada Senin, 25 Mei 2026.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap sejumlah persoalan signifikan, di antaranya lemahnya tata kelola Program Beasiswa Gratispol yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar.

Selain itu, terdapat beasiswa senilai Rp2,10 miliar yang tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada empat (4) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) senilai Rp1,14 miliar yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp0,59 miliar.

Temuan lain terjadi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera). BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 miliar yang berujung pada kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa Rp1,05 miliar ke kas daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

Selain itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp0,36 miliar untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, capaian opini WTP tetap patut diapresiasi, mengingat Pemprov Kaltim mampu mempertahankannya sejak 2012.

“Patut kita syukuri, sejak 2012 Pemprov Kaltim kembali memperoleh opini WTP. Saya kira itu hal yang baik,” ujarnya.

Meski demikian, Hasanuddin memastikan seluruh temuan terkait kelebihan pembayaran akan menjadi perhatian DPRD dan masuk dalam rekomendasi resmi lembaga legislatif.

“Soal kelebihan-kelebihan dana tadi juga akan menjadi rekomendasi. Nanti dana itu masuk kembali ke kas umum daerah dan akan kita bahas lagi pada pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Ia menyebut DPRD masih akan mempelajari secara mendalam dokumen LHP yang baru diterima sebelum menentukan langkah lanjutan pengawasan.

“Kita baru menerima dokumen ini tanggal 25 sekarang. Jadi baru akan dibahas. Dari situ nanti akan muncul dasar rekomendasi,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, pembahasan rekomendasi tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur serta hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD.

“Mungkin nanti akan kita kaitkan juga dengan temuan-temuan dan pembahasan teman-teman di pansus LKPj,” tutupnya.

Related posts

Paripurna Hak Angket Ditetapkan 10 Juni, Hamas: Kemendagri Serahkan Mekanisme ke Daerah

Emmy Haryanti

Bawaslu Kota Pasuruan Catat Peningkatan Jumlah Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Zainal Abidin

Kader Gerindra Kaltim Kritik Analogi Rudy Mas’ud soal Peran Hijrah dengan Hashim

Rizki