Samarinda, infosatu.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rapat paripurna terkait hak angket akan digelar pada 10 Juni 2026 setelah melalui revisi agenda Badan Musyawarah (Bamus).
Penjadwalan ulang dilakukan menyusul konsultasi pimpinan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib kelembagaan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan perubahan agenda dilakukan karena DPRD harus menyesuaikan tahapan hak angket dengan prosedur yang berlaku.
“Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, kami diarahkan agar seluruh proses disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPRD. Karena itu hari ini dilakukan rapat Bamus dan ada perubahan jadwal,” ujar Ekti usai rapat di DPRD Kaltim, Senin 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, rapat paripurna hak angket dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, lantaran seluruh anggota DPRD Kaltim akan menjalani masa reses pada 2 hingga 9 Juni mendatang.
Menurut Ekti, seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Badan Musyawarah telah menyepakati jadwal tersebut sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
“Semua perwakilan fraksi di Bamus sepakat menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan penjadwalan ulang dilakukan demi memastikan tidak ada polemik terkait legalitas tahapan hak angket yang dijalankan DPRD.
“Karena ini menyangkut kelembagaan DPRD, semua harus sesuai prosedur. Dijadwalkan ulang dan diparipurnakan kembali supaya tidak ada lagi perdebatan soal legalitas kegiatan DPRD yang sifatnya prinsipil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan usulan hak angket telah resmi masuk dalam agenda pembahasan Banmus dan tinggal menunggu pelaksanaan sesuai mekanisme.
“Teman-teman sudah memasukkan agenda itu ke Bamus. Nanti mekanismenya akan dilaksanakan, kita tunggu saja,” ujar Hasanuddin.
Ia menegaskan terkait hasil konsultasi dengan Kemendagri, pria yang disampaikan Hamas itu menyatakan pemerintah pusat pada prinsipnya tidak menghalangi penggunaan hak angket selama prosedur dijalankan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya dipersilakan dilaksanakan, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Diserahkan sepenuhnya ke DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, rapat paripurna nantinya juga akan menentukan perlu atau tidaknya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket tersebut.
“Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan apakah perlu dibentuk pansus atau tidak, itu tergantung teman-teman dari tujuh fraksi,” pungkasnya.
