infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Konflik HGU Bendungan Marangkayu Mulai Terurai, Pemprov Pastikan Kompensasi Warga Segera Diproses

Teks: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Emmi/infosatu)

Samarinda, infosatu.co – Polemik pembebasan lahan yang selama ini menghambat pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) perlahan mulai menemukan jalan keluar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pelepasan sebagian lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk area genangan bendungan kini sedang dipercepat.

Persoalan status lahan tersebut selama bertahun-tahun menjadi salah satu kendala utama proyek strategis itu. Dampaknya tidak hanya menghambat penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga menunda pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga terdampak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda mengakui sebagian area yang akan tergenang masih berada di bawah konsesi perusahaan perkebunan sehingga proses penyelesaiannya memerlukan tahapan yang cukup panjang.

“Memang ada sebagian wilayah genangan yang masih masuk area HGU perusahaan. Itu yang membuat proses penyelesaiannya cukup kompleks,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, Pemprov Kaltim saat ini intens melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta pihak perusahaan untuk mempercepat pelepasan sebagian HGU demi kepentingan umum.

Langkah tersebut dinilai penting agar kepastian hukum lahan segera tuntas dan pembangunan bendungan tidak terus tertunda.

“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian maupun pihak perusahaan agar proses pelepasan sebagian HGU ini bisa segera selesai dan status lahannya menjadi jelas,” katanya.

Selain persoalan administrasi, proyek Bendungan Marangkayu juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang memiliki lahan maupun tanaman produktif di kawasan terdampak genangan. Hingga kini, sejumlah warga masih menunggu kepastian pembayaran kompensasi.

Firnanda menegaskan pemerintah tetap menempatkan hak masyarakat sebagai prioritas utama. Ia memastikan pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil appraisal.

Saat ini, tim di lapangan masih melakukan verifikasi dan validasi ulang data kepemilikan lahan serta objek tanaman tumbuh milik warga terdampak. Tahapan itu dilakukan untuk menghindari potensi sengketa maupun tumpang tindih klaim saat proses pembayaran dilakukan.

“Validasi ulang penting dilakukan supaya nantinya tidak muncul persoalan baru. Kami ingin seluruh data benar-benar akurat,” jelasnya.

Pemprov berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pencairan kompensasi kepada masyarakat bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Bendungan Marangkayu sendiri menjadi salah satu proyek yang diproyeksikan memperkuat ketahanan pangan di Kaltim. Infrastruktur tersebut dirancang untuk mendukung pengairan ribuan hektare lahan pertanian di kawasan pesisir Kutai Kartanegara yang selama ini masih mengandalkan curah hujan.

Selain itu, proyek tersebut juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat perhatian pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaian hambatan administrasi di lapangan kini menjadi fokus pemerintah daerah agar manfaat bendungan segera dirasakan masyarakat, khususnya para petani.

“Kami ingin bendungan ini segera berfungsi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Semua kendala di lapangan terus kami selesaikan secara bertahap,” tutup Firnanda.

Related posts

Pemprov Kaltim Siapkan Insentif hingga Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah

Emmy Haryanti

Kaltim Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Kadinkes Ingatkan Bahaya Penyakit Mulut dan Kuku

Emmy Haryanti

Selesaikan Puluhan Konflik Agraria, Rudy Mas’ud akan Bentuk Tim Khusus

Emmy Haryanti