infosatu.co
POLITIK

Pansus Perda HIV/AIDS Kaltim Dibentuk, Inventarisasi Kendala Pelaksanaan Jadi Langkah Awal

Teks: Ketua Pansus Ranperda HIV/AID dan IMS DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) rampung dibentuk.

Pada tahap awal, pansus belum masuk pada pembahasan pasal, melainkan akan terlebih dahulu menginventarisasi kendala pelaksanaan Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui persoalan yang membuat perda yang telah berlaku hampir dua dekade itu dinilai belum berjalan efektif.

“Karena ini baru pembentukan awal pansus, jadi kita belum membahas tentang apa yang harus diubah di perda itu. Sementara mulai hari ini, teman-teman tenaga ahli akan fokus melakukan inventarisasi masalah terhadap perda kita tentang penanggulangan HIV/AIDS,” ujar Darlis usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Darlis, langkah tersebut penting agar pembaruan perda nantinya tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Pansus terlebih dahulu ingin mengetahui persoalan yang terjadi dalam penerapan aturan, termasuk dari sisi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.

Darlis menyebut evaluasi menjadi relevan karena persoalan HIV/AIDS di Kaltim terus berkembang. Dinas Kesehatan Kaltim mencatat 647 kasus HIV ditemukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Selain itu, penambahan kasus HIV di Kaltim disebut berada pada kisaran 1.000 hingga 1.100 kasus setiap tahun. Angka tersebut, menurut Darlis, turut dipengaruhi semakin luasnya skrining serta tingginya mobilitas penduduk.

“Perda ada tapi menurut banyak orang itu tidak efektif berjalan. Jadi kita minta pemerintah provinsi membuka diri terhadap itu, persoalannya di mana, sehingga produk hukum itu bisa efektif untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Karena itu, pansus tidak ingin langsung menentukan pasal yang perlu diubah sebelum mengetahui persoalan implementasi di lapangan. Masukan dari Pemprov Kaltim juga akan menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi tersebut.

Selain efektivitas pelaksanaan perda, Darlis menyoroti mobilitas penduduk sebagai salah satu tantangan dalam pengendalian HIV/AIDS di Kaltim.

Pergerakan masyarakat dari berbagai daerah menuju wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi dinilai perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.

“Sebetulnya tantangan penduduk Kalimantan itu karena memang faktor migrasi. Orang datang dengan masalahnya, bukan solusi. Termasuk adanya potensi untuk penyebaran penyakit-penyakit yang dari luar Kaltim,” tuturnya.

Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara disebut menjadi daerah dengan temuan HIV yang relatif tinggi. Ketiga wilayah tersebut juga memiliki aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk yang cukup besar.

Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar bagi Pansus untuk menentukan bagian regulasi yang perlu diperbaiki atau diperbarui. Dengan demikian, pembahasan Ranperda akan diarahkan berdasarkan persoalan nyata dalam pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2007.

Darlis menegaskan, tahapan awal ini diperlukan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi mampu menjawab persoalan yang selama ini membuat pelaksanaannya belum optimal.

“Kita ingin tahu dulu persoalannya di mana, baru kemudian kita lihat apa yang perlu diperbaiki agar perda ini tidak hanya ada sebagai aturan, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan,” pungkas Darlis.

Related posts

Kasus HIV/AIDS Kaltim Lebih dari 1.000 per Tahun, PDI-P Nilai Perda Kaltim 2007 Tak Lagi Relevan

Rizki

Samarinda Terang, Tiga Koridor Jadi Prioritas 2027

Emmy Haryanti

DPRD Samarinda Dorong PAD Tembus Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

Emmy Haryanti