Bontang, infosatu.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan kritis terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Senin, 18 Mei 2026.
Pandangan umum fraksi disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang Bonnie Sukardi. Meski secara umum mendukung enam raperda tersebut, PKB menekankan agar setiap regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.
“Setiap kebijakan daerah harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga keberlangsungan lingkungan, dan menghadirkan keadilan pembangunan,” ujarnya.
Enam raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (BMA), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Dalam pembahasan Raperda LLAJ, PKB menilai regulasi tersebut penting untuk menjawab perkembangan mobilitas perkotaan dan pertumbuhan kendaraan di Kota Bontang.
Namun, pemerintah diminta memastikan penyelenggaraan transportasi tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta pelayanan publik yang inklusif.
PKB juga menyoroti persoalan parkir liar, kemacetan, hingga perlunya pengembangan transportasi umum yang aman dan ramah lingkungan.
Selain itu, Fraksi PKB meminta penguatan edukasi budaya tertib berlalu lintas melalui sinergi antara pemerintah, aparat, sekolah, dan masyarakat.
Pada Raperda pengelolaan barang milik daerah, PKB menekankan pentingnya sistem inventarisasi aset yang tertib, terintegrasi, dan berbasis digital agar pemanfaatan aset daerah lebih optimal dan transparan.
“Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset harus dilakukan secara transparan, profesional, dan hati-hati guna mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun sengketa hukum,” kata Bonnie.
Terkait penyertaan modal kepada PT BMA, PKB meminta pemerintah daerah memastikan penyertaan modal dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut PKB, penyertaan modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara dalam Raperda penyelenggaraan penanaman modal, PKB menegaskan investasi harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM lokal.
Fraksi PKB juga meminta pemerintah tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal, kepatuhan lingkungan, serta pengawasan terhadap realisasi investasi.
“Investasi harus tetap berwawasan lingkungan, menghormati kearifan lokal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” tegasnya.
Dalam sektor pendidikan, PKB mendukung Raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta maupun non-ASN pada sekolah negeri. Namun, pelaksanaannya diminta dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berbasis data valid.
PKB menilai kebijakan tersebut bukan hanya bentuk bantuan finansial, tetapi juga penghargaan terhadap dedikasi para tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.
Adapun pada Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045, PKB menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
PKB meminta pemerintah memperhatikan perlindungan kawasan pesisir, mangrove, ruang terbuka hijau, hingga pengendalian tata ruang untuk mengantisipasi abrasi, banjir, dan krisis air baku di Kota Bontang.
“RTRW harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang,” pungkasnya. (Adv)
