Bontang, Infosatu.co – DPRD Kota Bontang mengingatkan agar rencana pengelolaan Pulau Beras Basah oleh pihak ketiga tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, khususnya pelaku usaha dan warga yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari sektor wisata di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak keterlibatan investor maupun pihak ketiga dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan Kota Bontang itu.
Namun menurutnya, proses kerja sama tetap harus dilakukan secara terbuka dan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat lokal yang selama ini sudah terlibat dalam aktivitas wisata Pulau Beras Basah.
“Saya hanya mengingatkan bahwa ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Komisi B pada prinsipnya tidak menolak kehadiran pihak ketiga, tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai keterlibatan pihak ketiga jangan sampai memunculkan sistem pengelolaan tertutup yang justru mengurangi ruang usaha masyarakat lokal.
Ia mencontohkan, jasa transportasi laut maupun pelaku usaha kecil yang selama ini beroperasi di kawasan wisata tersebut harus tetap diberikan ruang dalam skema pengelolaan baru.
“Jangan sampai nanti pihak ketiga punya kendaraan sendiri dan tidak melibatkan masyarakat lokal. Itu bisa berbahaya bagi ekonomi masyarakat yang sudah berjalan,” katanya.
Selain itu, Winardi juga mengingatkan agar pengelolaan Pulau Beras Basah tidak berubah menjadi kawasan wisata eksklusif yang hanya dapat diakses kelompok tertentu.
Menurutnya, Pulau Beras Basah harus tetap menjadi destinasi wisata terbuka yang bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai pengelolaan ini menjadi bisnis ke bisnis yang akhirnya hanya mengejar profit dan meminggirkan masyarakat menengah ke bawah. Pulau ini harus tetap bisa dinikmati semua kalangan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah selektif dalam menentukan pihak ketiga yang nantinya dipercaya mengelola kawasan wisata tersebut.
Menurut Winardi, kerja sama harus tetap memiliki target yang jelas, baik dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembangan kawasan wisata, maupun perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“Kalau tidak sesuai target atau tidak mengindahkan kesepakatan, kontraknya harus diputus. Karena tujuan utamanya jelas, meningkatkan PAD sekaligus menjaga kawasan wisata itu sendiri,” tambahnya.
DPRD juga berharap setiap calon pihak ketiga yang nantinya mengajukan kerja sama dapat memaparkan konsep pengelolaannya secara terbuka di hadapan legislatif sebelum keputusan final ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau nanti sudah ada dua atau tiga calon pihak ketiga, kami berharap bisa dibawa ke DPRD untuk presentasi. Siapa tahu ada hal yang belum terpikirkan,” pungkasnya. (Adv)
