Bontang, infosatu.co – Rencana pembahasan revisi aturan terkait minuman keras (miras) dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Kota Bontang memunculkan beragam pandangan, terutama mengenai wacana legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Berbas Pantai.
Dalam rapat yang digelar Senin, 11 Mei 2026 itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Suharno menegaskan dirinya tidak sepakat apabila perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol justru berujung pada legalisasi miras di Kota Bontang.
Berdasarkan Perda yang berlaku saat ini, penjualan minuman beralkohol secara legal hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima. Di Kota Bontang sendiri, hotel yang masuk dalam kategori tersebut diketahui hanya Hotel Sintuk.
Menurutnya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang menjadi kebutuhan pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal saat ini.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang dapat ditimbulkan di masyarakat.
“Kalau Perda ini diubah lalu berujung melegalkan miras, saya tidak setuju. Kita memang ingin meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai mengorbankan masa depan generasi kita,” ujarnya.
Ia menilai legalisasi minuman keras bertentangan dengan semangat jargon Kota Taman yang selama ini melekat pada Kota Bontang, yakni Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman.
“Kalau miras dilegalkan tentu bertentangan dengan jargon Kota Taman, khususnya sisi agamisnya. Ini harus benar-benar dipikirkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan dampak negatif minuman keras terhadap kondisi sosial masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kita tahu dampak miras itu sering menjadi sumber kejahatan. Karena itu kalau perda ini dibahas, jangan sampai malah melegalkan miras secara bebas karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Koordinator Pengelola THM Berbas Pantai Sjahruddin atau Syahril, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap proses legalitas usaha yang selama ini dijalankan para pengelola THM.
Ia mengungkapkan pengelola THM sebenarnya telah berupaya mengurus legalitas sejak 2001 dengan membuat akta notaris sebagai dasar administrasi usaha.
Namun, proses tersebut terkendala aturan radius 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
“Sejak 2001 kami sudah merencanakan pengurusan izin THM. Kami juga sudah membuat akta notaris untuk payung legalitas, tetapi terkendala aturan radius,” ujarnya.
Menurut Syahril, keberadaan THM di kawasan tersebut bahkan sudah ada sebelum sejumlah fasilitas umum yang kini menjadi acuan aturan berdiri.
“Kami ini dilema. Mau dibilang resmi ternyata tidak, mau dibilang ilegal tapi usaha ini sudah berjalan lama,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak langsung memberi cap ilegal terhadap kawasan THM di Berbas Pantai tanpa adanya solusi dan kepastian hukum yang jelas.
“Jangan sampai kawasan Berbas Pantai ini langsung dicap ilegal sehingga bisa dimasuki begitu saja. Kami berharap ada perlindungan,” ucapnya.
Syahril juga menegaskan para pengelola siap memenuhi seluruh ketentuan perizinan apabila pemerintah membuka ruang legalitas yang jelas bagi usaha mereka.
“Kami tidak ingin menganggur dan menjadi beban pemerintah. Kami juga ingin memberikan kontribusi untuk PAD. Apa pun yang harus kami urus kami siap, dan kalau melanggar kami siap ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Jafung Penataan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Idrus, menjelaskan seluruh pelaku usaha pada prinsipnya dapat mengurus izin usaha sesuai klasifikasi bidang usahanya masing-masing.
Untuk usaha karaoke, pemerintah menggunakan klasifikasi KBLI 93292. Sedangkan perdagangan eceran minuman beralkohol di dalam bangunan atau toko menggunakan KBLI 47221 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
Pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), tanda daftar usaha pariwisata, serta akta pendirian badan usaha perusahaan. (Adv)
