Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda.
Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran sebesar Rp17,6 miliar tersebut, diterpa isu miring karena dianggap dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial tersebut tidak tepat dan mengandung kekeliruan data, terutama terkait waktu pelaksanaan proyek.
Ia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi gedung tiga lantai tersebut bukanlah program yang baru saja dicanangkan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan renovasi dilakukan jauh sebelum kebijakan efisiensi anggaran saat ini diberlakukan.
“Kekeliruan informasi itu adalah menyebut kegiatan ini dilakukan di masa efisiensi. Ini adalah kegiatan yang kita cicil karena keterbatasan anggaran, setidaknya menggunakan dua tahun anggaran (multiyears),” ujarnya.
“Jadi, sudah dilaksanakan dan selesai sebelumnya,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026 di Kantor Baperidda.
Ia menambahkan kemungkinan proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025, namun yang pasti, pengerjaannya tidak berbenturan dengan kebijakan pengetatan anggaran yang sedang terjadi saat ini.
Selain meluruskan soal waktu pengerjaan, Andi Harun juga menepis tudingan bahwa renovasi tersebut bertujuan menciptakan fasilitas mewah (excessive luxury) bagi pejabat tertentu.
Ia menegaskan bahwa Gedung Setda berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Samarinda secara luas.
“Itu bukan fasilitas orang-perorang pegawai, melainkan fasilitas pelayanan publik. Jika dibandingkan dengan proyek serupa di tempat lain, gedung tiga lantai dengan spesifikasi tersebut bisa saja menelan biaya hingga Rp50 miliar. Namun, kami melakukannya sehemat mungkin,” jelasnya.
Guna memastikan integritas proyek, Andi Harun menyatakan bahwa Pemerintah Kota Samarinda selalu mengedepankan standar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Samarinda selalu mendapatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tidak ada satu pun kegiatan di Pemerintah Kota Samarinda yang tidak bekerja sama dalam hal pendampingan. Ini demi menjaga integritas, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Terkait detail angka pasti anggaran, Andi Harun mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada perangkat teknis terkait.
“Walikota tidak boleh intervensi dalam pelaksanaan kegiatan. Secara totalitas angka pastinya, silakan tanya perangkat teknis. Yang jelas, menggiring opini bahwa ini dibangun di tengah masa efisiensi adalah hal yang tidak apple-to-apple,” tutupnya.
Meskipun memberikan klarifikasi yang cukup tajam, Andi Harun tetap menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah, sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintah.
