Surabaya, infosatu.co – Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia dihadirkan sebagai salah satu dari tiga ahli, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana bidang asuransi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Terdakwa Novena Husodho (NH).

Dua ahli lainnya adalah Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, serta Junaide G sebagai ahli di bidang asuransi.
Dalam kesaksiannya, Prof. Dr. Suparji menyoroti aspek niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur niat jahat dari terdakwa.
“Kalau dilihat dari mens rea, tidak ada niat jahat. Justru sudah ada pengembalian dana yang dianggap merugikan sebesar Rp148 juta. Itu menunjukkan adanya itikad baik,” ungkapnya pada sidang yang digelar Rabu 8 April 2026.
Sementara itu, Dr. Binsar menegaskan pentingnya memahami struktur dan kewenangan dalam perseroan terbatas.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam operasional perusahaan berada pada direksi, bukan komisaris.
“Komisaris hanya berfungsi melakukan pengawasan. Pertanggungjawaban hukum atas aktivitas perusahaan ada pada direksi, bukan komisaris,” tegasnya dalam persidangan.
Di sisi lain, Junaide G memaparkan mekanisme kerja pialang asuransi yang seharusnya melibatkan analisa risiko, penawaran resmi, hingga proses negosiasi.
Ia menilai, dalam perkara ini tidak ditemukan unsur-unsur tersebut.
“Pialang asuransi itu harus ada penawaran dan analisa. Kalau tidak ada itu, maka tidak bisa dikategorikan sebagai aktivitas pialang,” jelasnya.
Kuasa hukum Terdakwa Novena Husodho (NH), Saur Oloan HS, menilai keterangan para ahli semakin memperjelas posisi kliennya.
Ia menekankan bahwa perkara ini seharusnya dilihat secara objektif dan mengedepankan rasa keadilan.
“Ahli sudah menjelaskan, tidak ada niat jahat, tidak ada peran sebagai pialang, dan tidak ada dasar pertanggungjawaban terhadap komisaris. Kami berharap majelis hakim melihat ini dengan hati nurani,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan jaksa, termasuk Pasal 80 yang menurutnya tidak tepat karena pihak yang didakwakan tidak pernah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bagaimana mungkin seseorang didakwa membocorkan rahasia, sementara tidak pernah ditunjuk oleh OJK. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Sidang lanjutan perkara asuransi dengan nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby ini, digelar di Ruang Sidang Kartika II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Atas perbuatannya, Novena Husodho didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan, dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
