Bontang, infosatu.co – Perbedaan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) daerah, masih kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati menjelaskan, selain kendala administrasi dalam proses pencairan bantuan, pihaknya juga menemukan masih banyak warga yang belum memahami dasar penetapan penerima BLT daerah.
Ia menuturkan tidak semua warga dengan kondisi ekonomi terbatas otomatis menerima bantuan tersebut, karena penetapan penerima didasarkan pada sejumlah kategori tertentu.
“Ada yang menerima karena kategori disabilitas, ada juga yang berdasarkan desil kemiskinan. Jadi kriterianya memang berbeda-beda,” terangnya, Rabu, 1 April 2026.
Toetoek mencontohkan, anak penyandang disabilitas dengan rentang usia 0 hingga di bawah 18 tahun, dapat menerima bantuan meskipun berasal dari keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu.
Sementara untuk penyandang disabilitas dewasa, penentuan bantuan tetap mempertimbangkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Karena itu, menurutnya, perbedaan kategori penerima sering kali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat ketika melihat kondisi penerima bantuan yang dianggap tidak sesuai dengan persepsi umum.
Di sisi lain, Dinsos-PM Bontang juga memastikan tidak terjadi penerimaan bantuan ganda antarprogram sosial pemerintah.
Ia menegaskan, warga yang telah menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan, tidak dapat kembali menerima BLT daerah.
“Bantuan ini tidak boleh tumpang tindih. Kalau sudah menerima PKH, maka tidak bisa lagi menerima BLT daerah agar bantuan bisa lebih merata,” jelasnya.
Selain itu, Toetoek juga menyoroti kendala administratif dalam proses pencairan bantuan. Hingga hari kedua pelaksanaan, masih terdapat sebagian penerima manfaat yang belum menyelesaikan pembuatan virtual account di Bankaltimtara sebagai syarat pencairan BLT.
Proses tersebut tidak dapat diwakilkan sehingga penerima bantuan harus datang langsung ke bank untuk membuat rekening.
Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan ketua RT agar turut membantu mendampingi warga dalam menyelesaikan administrasi pencairan bantuan.
Di samping itu, Toetoek menegaskan bahwa data penerima bantuan bersifat dinamis karena terus menyesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk yang memengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Data ini memang selalu bergerak. Karena itu kami tetap membuka ruang verifikasi apabila ada masyarakat yang melapor belum terdata,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap melakukan pengecekan langsung di lapangan apabila ada laporan dari masyarakat terkait penerima bantuan yang dianggap belum sesuai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan sosial dapat tepat sasaran sekaligus menjaga akuntabilitas penyalurannya. (Adv)
