infosatu.co
Pasuruan

3 Pengedar Sabu Dibekuk Saat Ramadan, Polres Pasuruan Komitmen Berantas Narkoba

Teks: BB (Barang Bukti) penangkapan Polres Pasuruan, (Foto_Humas Polres Pasuruan).

Pasuruan, infosatu.co – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Buktinya dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2026, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sekedar diketahui, narkotika bagian dari Narkoba atau Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka KMW pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 poket sabu dengan berbagai ukuran berat, serta barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan dompet.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial NLS pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan 15 poket sabu beserta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka DS, petugas menemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang melakukan serangkaian penyelidikan secara undercover dan surveillance hingga berhasil mengungkap keterkaitan jaringan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, terlebih pada momentum bulan suci Ramadan yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan ibadah.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Bulan Ramadan tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya, Miggu 15 Maret 2026.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang terus bekerja secara profesional dan konsisten dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Related posts

Semangat Kebersamaan Polri dan Warga, KURVE Dilaksanakan di Desa Kebotohan

Zainal Abidin

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses I 2026, Serap Aspirasi Warga

Zainal Abidin

Babinsa Koramil Tutur Cek Harga Sembako di Pasar, Pastikan Stabilitas Jelang Lebaran

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page