
Samarinda, Infosatu.co — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah bangunan di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda.

Sidak dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan yang berlangsung telah sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, serta didampingi sejumlah instansi teknis dari pemerintah kota.
Di antaranya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menyoroti salah satu bangunan usaha yakni Surya Phone, yang diduga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat diminta oleh tim di lapangan.
Deni menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan seluruh pembangunan yang berdiri di kawasan tersebut telah memenuhi kelengkapan administrasi perizinan.
“Salah satu yang kita pastikan adalah soal perizinan. Kita ingin memastikan bahwa bangunan yang dibangun itu sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.
“Tadi saat sidak di lapangan, pemilik belum bisa menunjukkan dokumen asli pengajuan perizinan tersebut,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya juga sempat diperiksa oleh dinas terkait bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Meski demikian, Komisi III merasa perlu melakukan pengecekan kembali guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD berencana memanggil pemilik bangunan bersama instansi terkait guna melakukan klarifikasi mengenai legalitas pembangunan tersebut.
“Nanti kami akan menjadwalkan pemanggilan ke DPRD dan mengundang dinas terkait agar bisa dilakukan pengecekan bersama terkait perizinannya,” jelasnya.
Selain persoalan izin, Komisi III juga menerima laporan terkait dugaan sengketa batas lahan antara pemilik bangunan toko baja di lokasi yang sama dengan ahli waris lahan di sekitarnya.
Deni pun memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, Komisi III membuka kemungkinan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui forum resmi di DPRD.
“Kami sudah memberikan ruang untuk mereka berdiskusi mencari solusi. Jika nantinya tidak ada kesepakatan, kemungkinan akan kami undang ke DPRD untuk membahasnya lebih lanjut,” pungkasnya.
