infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Rumah Singgah Samarinda Beralih Fungsi Jadi Panti, Pemkot Sesuaikan Regulasi Kewenangan

Teks: Suasana pembahasan rancangan Perwali tentang pembentukan UPTD Rumah Singgah (Infosatu.co/Andika)

Samarinda, Infosatu.co — Rumah Singgah yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sejatinya telah lama ada, namun sebelumnya berstatus sebagai panti sosial.

Perubahan nomenklatur dan fungsi tersebut dilakukan seiring penyesuaian regulasi pemerintahan daerah terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda Indah Erwati, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan panti sosial berada di tingkat provinsi.

Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya memiliki kewenangan untuk mengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Singgah yang bersifat sementara.

“Kalau panti itu sifatnya menetap, orang bisa tinggal bertahun-tahun bahkan sampai meninggal. Tapi rumah singgah hanya sementara,” ujar Indah saat memberikan keterangan usai membahas rancangan Perwali Kamis 26 Februari 2026.

Ia menerangkan, rumah singgah difungsikan sebagai tempat penampungan awal bagi orang terlantar sebelum dilakukan penanganan lanjutan.

Penanganan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, mulai dari lanjut usia (Lansia), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), anak terlantar, hingga warga dari luar daerah.

Untuk Lansia berusia di atas 60 tahun yang membutuhkan perawatan jangka panjang, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui panti sosial provinsi.

Hal yang sama berlaku bagi ODGJ yang memerlukan rehabilitasi lanjutan setelah penanganan awal dilakukan di rumah singgah.

Kepala UPT Rumah Singgah Samarinda Sony Handayani, menambahkan bahwa perubahan dari panti menjadi rumah singgah turut berdampak pada mekanisme pelayanan.

Rumah singgah berperan sebagai titik awal asesmen, penelusuran identitas, serta pencarian keluarga sebelum dilakukan pengembalian atau rujukan lanjutan.

Menurutnya, selama ini pelayanan tetap berjalan meski masih terbatas dari sisi kewenangan dan kelembagaan.

Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda mendorong pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna memperkuat posisi UPT Rumah Singgah secara struktural dan administratif.

“Pelayanan tetap berjalan, namun masih terbatas kewenangan, sehingga perlu diperkuat melalui Perwali,” tambahnya.

Dengan adanya Perwali tersebut, diharapkan kelembagaan rumah singgah menjadi lebih jelas, kapasitas pelayanan meningkat, serta koordinasi antar pihak semakin optimal.

Pemerintah berharap rumah singgah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai bagian dari kewajiban pelayanan dasar di bidang sosial bagi masyarakat Samarinda.

Related posts

Penanganan Anak Jalanan Tak Bisa Disamaratakan, Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Opsi

Andika

Kasus Lansia Terlantar Capai Puluhan, UPTD Rumah Singgah Perkuat Koordinasi

Andika

Andi Harun Ajak Warga Jadikan Zakat, Infak, dan Sedekah Tradisi Sosial di Samarinda

Andika

You cannot copy content of this page